PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
IDENTITAS
Mata Pelajaran |
Pendidikan Agama Islam |
Kelas / Fase |
8 (Delapan) / Fase D |
Elemen Mapel |
Al-Quran dan Hadits |
Pertemuan Ke |
1 (Satu) |
Guru Pengampu |
Achmad Rifki, S.Ag |
Waktu Pembelajaran |
Senin, Rabu dan Jum’at / 14, 16, 18 April 2025(Sesuai Jadwal) |
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
Elemen Mapel |
Capaian Pembelajaran |
Aqidah |
Pada akhir fase ini, peserta didik
mampu: ·
Menyelesaikan
masalah-masalah jual beli, hutang piutang, dan riba di era modern sesuai
dengan ketentuan fikih muamalah ·
Terbiasa
bersikap jujur, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya dalam bermuamalah |
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pemahaman dan penyampaian materi
melalui blog ini sebagai bahan literasi pendukung, peserta didik dapat membaca
dan mengetahui makna yang terkandung dalam Tema Indahnya Beragama Secara
Moderat serta Peduli terhadap Sesama dengan baik serta mempresentasikan maknanya di
depan kelas menggunakan PPT atau video/mind map atau karya lain sesuai dengan
diferensiasi gaya belajar siswa.
Assalamu'alaikum Wa Rohmatullahi .Wa
Barokatuh.
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ
العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ
وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin,
wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa
wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum
biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.
Sebelum kita memasuki materi hari ini,
mari kita ingat lagi tentang materi Sebelumnya yakni Menjadi
Generasi Digital yang Berkarakter
MATERI
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya
serta Terhindar dari Riba dalam Jual
Beli dan Hutang Piutang
MASALAH-MASALAH JUAL BELI, HUTANG
PIUTANG, DAN RIBA DI ERA MODERN SESUAI DENGAN KETENTUAN FIKIH MUAMALAH
Fiqih Muamalah Jual Beli dalam Islam
Manusia adalah
makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja
jika tidak dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan
optimal dalam menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan
manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan
dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya agar mencapai Tujuan Penciptaan
Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai
dengan fungsi agama, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses
Menurut Islam
Jual beli
adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk
umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal
yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi
sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang
tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih
muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek
kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan
membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan
jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum
syariat
Prinsip
Muammalah Islam
Untuk
menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus
dilaksanakan oleh umat islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam
Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan
satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa :
29)
Ayat diatas
menjelaskan bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika
terdapat riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan.
Untuk itu hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang
menambah besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.
Selain itu,
islam pun juga mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka
sama suka, atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan
yang merugikan salah satu pihak.
Pada hakikatnya
pelaksanaan apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan
kaidah dan hukum tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang
terjadi. Hal ini sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah
mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”
Jual Beli yang Dilarang Menurut Fiqh
Islam
Sesuai dengan
kaidah muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang
dalam islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya
umat islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan
menyesatkan.
Menjauhkan dari
Ibadah
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).
Dari ayat di
atas dapat kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan
bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini
tidak boleh untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya.
Sebagaimana dalam ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika
harus menjauhkan kita dari ibadah.
Sebaiknya kita
melakukan evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari
Allah, menambah kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh
Allah.
Jual Beli Barang-Barang yang Haram
Jual beli yang
dilarang oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram.
Hal ini tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika
menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras,
barang hasil penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan
aturan.
“Sesungguhnya
Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula
hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)
Tentu umat
islam tidak menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan
harta salah satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan
proses yang halal termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan
dillarang oleh Allah untuk dikonsumsi.
Jual Beli Harta Riba
“Rasulullah SAW
melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua
saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Pelarangan
melaksanakan jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang
diungkap dalam hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk
operasionalnya adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.
Untuk itu,
sebelum berjual beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual
beli tersebut benar-benar bebas dari riba.
Al Inah
“Apabila kalian
telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan
perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan
jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah)
tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu
Daud)
Mulamasah
Jual beli
mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang
yang dijual. Tentu ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk
melihat, menyentuh barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang
ditawarkan sesuai dengan barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika
hanya menyentuh lalu harus membayarkannya.
Contohnya saja
ketika berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih
dahulu dan memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si penjual
tentu hal ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.
EVALUASI
1.
Siswa dan guru menyimpulkan pembelajaran
hari ini.
2.
Refleksi pencapaian siswa/formatif asesmen,
dan refleksi guru untuk mengetahui ketercapaian proses pembelajaran dan
perbaikan.
3.
Menginformasikan kegiatan pembelajaran
yang akan dilakukan pada pertemuan berikutnya.
4.
Guru mengakhiri kegiatan belajar dengan
memberikan pesan dan motivasi tetap semangat belajar dan diakhiri dengan
berdoa.
KESIMPULAN
Bagaimana anak anak, pada materi kali ini
apakah kalian sudah memahami makna dan mampu memahami tentang Menjadi
Pribadi yang Dapat Dipercaya serta
Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang.
Baiklah... Berikut kesimpulan materinya :
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta
Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang maka harus
mampu berakhlaq dan
beraqidah baik dan benar sesuai ajaran islam. Karena keselamatan hidup di masa yang akan
datang. Aturannya adalah arah jalan yang lurus.
Tetap semangat dalam belajar tanpa batas karena islam
mengajarakan kepada kita semua BELAJARLAH MULAI DARI BUAIAN HINGGA LIANG LAHAT.
BUKU REFERENSI :
Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
terbitan Kemdikbud Kurikulum Merdeka.
Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Tiga serangkai Kurikulum merdeka
Kitab Al-Quran Terbitan Kementrian Agama
dan referensi lain yang
Dikutip dari buku
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Kemendikbud (2017), beriman kepada
para rasul Allah memberikan manfaat dan hikmah kepada umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar