Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti P2 Kelas 8 Tema Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI

IDENTITAS

Mata Pelajaran

Pendidikan Agama Islam

Kelas / Fase

8 (Delapan)  / Fase D

Elemen Mapel

Al-Quran dan Hadits

Pertemuan Ke

2 (Dua)

Guru Pengampu

Achmad Rifki, S.Ag

Waktu Pembelajaran

Senin, Rabu dan Jum’at / 21, 22, 24 April 2025(Sesuai Jadwal)

CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)

Elemen Mapel

Capaian Pembelajaran

Aqidah

Pada akhir fase ini, peserta didik mampu:

·        Menjelaskan pengertian utang piutang

·        Menjelaskan pengertian riba

·        Menjelaskan jenis dan hukum riba dalam Islam

·        Menjelaskan praktik utang piutang

·        Menjelaskan cara menghindari riba

TUJUAN PEMBELAJARAN

Melalui pemahaman dan penyampaian materi melalui blog ini sebagai bahan literasi pendukung, peserta didik dapat membaca dan mengetahui makna yang terkandung dalam Tema Indahnya Beragama Secara Moderat serta Peduli terhadap Sesama  dengan baik serta mempresentasikan maknanya di depan kelas menggunakan PPT atau video/mind map atau karya lain sesuai dengan diferensiasi gaya belajar siswa.

Assalamu'alaikum Wa Rohmatullahi .Wa Barokatuh.

 الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ ، أَمَّا بَعْدُ

Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, wassholaatu wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa yaumiddin, Amma ba’du.

Sebelum kita memasuki materi hari ini, mari kita  ingat lagi tentang materi Sebelumnya yakni Menjadi Generasi Digital yang Berkarakter

MATERI

Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta  Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang

Pengertian Utang Piutang Lengkap dengan Rukun dan Syaratnya

Utang piutang merupakan hal yang sudah tidak asing lagi. Meski demikian, banyak yang bertanya tentang jelaskan pengertian utang piutang.

Hal ini dikarenakan keduanya memiliki kata yang sama. Di sisi lain, untuk menunaikan utang piutang terdapat rukun dan syarat yang harus ditunaikan.

Pengertian Utang Piutang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) utang didefinisikan sebagai uang yang dipinjam dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Di sisi lain, piutang adalah uang yang dipinjamkan ke orang atau perusahaan lain.

Sedangkan menurut Gatot Supramono dalam bukunya Perjanjian Utang Piutang (2014) jelaskan pengertian utang piutang adalah perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang.

Sedangkan pengembaliannya harus sesuai dengan apa yang telah dipinjamkan.

Adapun menurut Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 berbunyi:

“Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula.”

Rukun dan Syarat Utang Piutang

Untuk menunaikan utang piutang, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Rukun Utang Piutang

Adanya dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang.

Adanya harta yang dihutangkan, baik dalam bentuk uang, logam mulia, maupun surat-surat yang diketahui nilainya.

Adanya kesepakatan antara pihak yang utang dan menghutangi beserta nilai yang dikembalikan.

2. Syarat Utang Piutang

·        Pemberi Hutang

·        Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.

·        Baligh, yakni telah mencapai usia yang ditentukan dalam Islam.

·        Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.

·        Rasyid yakni memiliki kebijaksanaan untuk memahami apa yang baik dan buruk.

3. Orang yang Berhutang

·        Merdeka atau bukan seorang budak maupun tawanan.

·        Baligh atau telah mencapai usia dewasa dalam Islam.

·        Berakal sehat dan mampu memahami implikasi dari transaksi.

·        Berkewajiban mengembalikan harta yang dihutang sesuai dengan transaksi dan kesepakatan.

Demikianlah penjelasan singkat dari jelaskan pengertian utang piutang beserta rukun dan syaratnya. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan tentang transaksi yang satu ini

Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Riba adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Dalam hukum syariah Islam, hukum dari riba adalah haram. Apa itu riba dan bagaimana dalilnya? Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli. Riba adalah bunga

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Sementara merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.

Dalam transaksi bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits. Hukum riba adalah haram Hukum riba adalah haram. Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba nasi'ah. Sementara bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.

Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya. Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah. Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba). Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.

Jenis-jenis riba

1.   Riba fadhl

Pada riba fadl, riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran berbeda. Contoh fadl riba adalah menukar uang satu lembar pecahan Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias nilainya Rp 110.000, sehingga ada kelebihan Rp 10.000. Baca juga: Ruhut Mengenang Hotma Sitompul: Dia Abang Saya

2.   Riba yad

Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan. Contoh yad riba adalah ketika seorang membeli mobil secara tunai dihargai sebesar Rp 100 juta, namun saat seorang memutuskan membelinya secara kredit harganya menjadi Rp 120 juta.

3.   Riba nasi'ah

Dalam nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya. Contoh nasi'ah riba adalah seorang meminjamkan emas batangan kepada temannya, namun dia meminta dikembalikan dengan uang tunai setahun mendatang. Namun karena harga emas naik di masa depan, sang teman harus membayar dengan nilai lebih tinggi. Baca juga: Ditanya Soal Menahan Ijazah 31 Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat

4.   Riba qard

 Pada jenis qardh, riba adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh qard riba adalah ketika bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, kemudian nasabah atau debitur harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.

5.   Riba jahilliyah

Dalam jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

Untuk menghindari riba, Anda bisa:

·        Menghindari transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan tambahan yang tidak adil

·        Menggunakan layanan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, koperasi syariah, dan asuransi syariah

·        Memanfaatkan akad-akad yang sesuai syariah, seperti akad murabahah, akad isthisna, akad mudharabah, akad wadiah

·        Memiliki sifat qana'ah atau rasa yang cukup

·        Memperbanyak berdoa dan istighfar

·        Menjaga kedisiplinan keuangan pribadi dan menghindari utang yang tidak perlu

·        Riba adalah perbuatan yang dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya. Riba dapat merugikan salah satu pihak yang melakukan transaksi.

Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Jual Beli:

·        Pastikan semua transaksi dilakukan dengan cara yang jelas dan adil

·        Harga dan syarat-syarat pembayaran harus jelas

·        Tidak boleh ada unsur riba dalam bentuk apa pun

Cara Menghindari Riba dalam Transaksi Pinjaman:

·        Carilah alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, seperti pinjaman tanpa bunga

·        Manfaatkan layanan lembaga keuangan syariah

EVALUASI

1.     Siswa dan guru menyimpulkan pembelajaran hari ini.

2.     Refleksi pencapaian siswa/formatif asesmen, dan refleksi guru untuk mengetahui ketercapaian proses pembelajaran dan perbaikan.

3.     Menginformasikan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan pada pertemuan berikutnya.

4.     Guru mengakhiri kegiatan belajar dengan memberikan pesan dan motivasi tetap semangat belajar dan diakhiri dengan berdoa.

KESIMPULAN

Bagaimana anak anak, pada materi kali ini apakah kalian sudah memahami makna dan mampu memahami tentang Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta  Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang.

Baiklah... Berikut kesimpulan materinya : Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta  Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang maka  harus mampu berakhlaq dan beraqidah baik dan benar sesuai ajaran islam. Karena keselamatan hidup di masa yang akan datang. Aturannya adalah arah jalan yang lurus.

Tetap semangat  dalam belajar tanpa batas karena islam mengajarakan kepada kita semua BELAJARLAH MULAI DARI BUAIAN HINGGA LIANG LAHAT.

BUKU REFERENSI :

Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti terbitan Kemdikbud Kurikulum Merdeka.

Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Tiga serangkai Kurikulum merdeka

Kitab Al-Quran Terbitan Kementrian Agama dan referensi lain yang

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Kemendikbud (2017), beriman kepada para rasul Allah memberikan manfaat dan hikmah kepada umat Islam.

Tidak ada komentar: