PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
IDENTITAS
Mata Pelajaran |
Pendidikan Agama Islam |
Kelas / Fase |
8 (Delapan) / Fase D |
Elemen Mapel |
Al-Quran dan Hadits |
Pertemuan Ke |
2 (Dua) |
Guru Pengampu |
Achmad Rifki, S.Ag |
Waktu Pembelajaran |
Senin, Rabu dan Jum’at / 21, 22, 24
April 2025(Sesuai Jadwal) |
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
Elemen Mapel |
Capaian Pembelajaran |
Aqidah |
Pada akhir fase ini, peserta didik
mampu: ·
Menjelaskan
pengertian utang piutang ·
Menjelaskan
pengertian riba ·
Menjelaskan
jenis dan hukum riba dalam Islam ·
Menjelaskan
praktik utang piutang ·
Menjelaskan
cara menghindari riba |
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pemahaman dan penyampaian materi
melalui blog ini sebagai bahan literasi pendukung, peserta didik dapat membaca
dan mengetahui makna yang terkandung dalam Tema Indahnya Beragama Secara
Moderat serta Peduli terhadap Sesama dengan baik serta mempresentasikan maknanya di
depan kelas menggunakan PPT atau video/mind map atau karya lain sesuai dengan
diferensiasi gaya belajar siswa.
Assalamu'alaikum Wa Rohmatullahi .Wa
Barokatuh.
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ
العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ
وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, wassholaatu
wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa
muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa
yaumiddin, Amma ba’du.
Sebelum kita memasuki materi hari ini,
mari kita ingat lagi tentang materi Sebelumnya yakni Menjadi
Generasi Digital yang Berkarakter
MATERI
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya
serta Terhindar dari Riba dalam Jual
Beli dan Hutang Piutang
Pengertian
Utang Piutang Lengkap dengan Rukun dan Syaratnya
Utang piutang
merupakan hal yang sudah tidak asing lagi. Meski demikian, banyak yang bertanya
tentang jelaskan pengertian utang piutang.
Hal ini
dikarenakan keduanya memiliki kata yang sama. Di sisi lain, untuk menunaikan
utang piutang terdapat rukun dan syarat yang harus ditunaikan.
Pengertian Utang Piutang
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) utang didefinisikan sebagai uang yang dipinjam
dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Di
sisi lain, piutang adalah uang yang dipinjamkan ke orang atau perusahaan lain.
Sedangkan
menurut Gatot Supramono dalam bukunya Perjanjian Utang Piutang (2014) jelaskan
pengertian utang piutang adalah perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak
yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang.
Sedangkan
pengembaliannya harus sesuai dengan apa yang telah dipinjamkan.
Adapun menurut
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 berbunyi:
“Pinjam
meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada
pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian,
dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama
dari macam keadaan yang sama pula.”
Rukun dan Syarat Utang Piutang
Untuk
menunaikan utang piutang, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Rukun Utang Piutang
Adanya dua
pihak yang melakukan transaksi utang piutang.
Adanya harta
yang dihutangkan, baik dalam bentuk uang, logam mulia, maupun surat-surat yang
diketahui nilainya.
Adanya
kesepakatan antara pihak yang utang dan menghutangi beserta nilai yang
dikembalikan.
2. Syarat Utang Piutang
·
Pemberi Hutang
·
Merdeka atau
bukan seorang budak maupun tawanan.
·
Baligh, yakni
telah mencapai usia yang ditentukan dalam Islam.
·
Berakal sehat
dan mampu memahami implikasi dari transaksi.
·
Rasyid yakni
memiliki kebijaksanaan untuk memahami apa yang baik dan buruk.
3. Orang yang Berhutang
·
Merdeka atau
bukan seorang budak maupun tawanan.
·
Baligh atau
telah mencapai usia dewasa dalam Islam.
·
Berakal sehat
dan mampu memahami implikasi dari transaksi.
·
Berkewajiban
mengembalikan harta yang dihutang sesuai dengan transaksi dan kesepakatan.
Demikianlah penjelasan singkat dari jelaskan
pengertian utang piutang beserta rukun dan syaratnya. Semoga informasi di atas
bermanfaat dan menambah wawasan tentang transaksi yang satu ini
Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh,
dan Hukumnya dalam Islam
Riba adalah
istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Dalam hukum syariah
Islam, hukum dari riba adalah haram. Apa itu riba dan bagaimana dalilnya? Riba
adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan.
Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan
dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan
transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan
berasal dari selisih dalam jual beli. Riba adalah bunga
Sederhananya,
riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai
imbalan dari peminjam utang. Sementara merujuk pada Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau
rente.
Dalam transaksi
bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga. Adapun besaran bunga
tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada
peminjam. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi
jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan
tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits. Hukum riba
adalah haram Hukum riba adalah haram. Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah)
tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang
diperjajikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba
nasi'ah. Sementara bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu
dan persentase di muka.
Hukum bunga,
menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik
pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh
bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya. Beberapa
dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba adalah Alquran
Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat
Ibnu Majah. Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank
sebagai riba adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu
al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah
(Buhuts fi al-Riba). Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku
di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran,
karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang)
tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam
sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
Jenis-jenis
riba
1.
Riba fadhl
Pada riba fadl, riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun
pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau
takaran berbeda. Contoh fadl riba adalah menukar uang satu lembar pecahan Rp
100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias nilainya Rp
110.000, sehingga ada kelebihan Rp 10.000. Baca juga: Ruhut Mengenang Hotma
Sitompul: Dia Abang Saya
2.
Riba yad
Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran
barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah
terima kedua barang tersebut mengalami penundaan. Contoh yad riba adalah ketika
seorang membeli mobil secara tunai dihargai sebesar Rp 100 juta, namun saat
seorang memutuskan membelinya secara kredit harganya menjadi Rp 120 juta.
3.
Riba nasi'ah
Dalam nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses
transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut
menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam
pembayarannya. Contoh nasi'ah riba adalah seorang meminjamkan emas batangan
kepada temannya, namun dia meminta dikembalikan dengan uang tunai setahun
mendatang. Namun karena harga emas naik di masa depan, sang teman harus
membayar dengan nilai lebih tinggi. Baca juga: Ditanya Soal Menahan Ijazah 31
Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
4.
Riba qard
Pada jenis qardh, riba adalah
tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang
dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh qard riba adalah ketika
bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, kemudian nasabah atau debitur
harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.
5.
Riba jahilliyah
Dalam jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan
utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat
peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Untuk menghindari riba, Anda bisa:
·
Menghindari
transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan tambahan yang tidak adil
·
Menggunakan
layanan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, koperasi syariah, dan
asuransi syariah
·
Memanfaatkan
akad-akad yang sesuai syariah, seperti akad murabahah, akad isthisna, akad
mudharabah, akad wadiah
·
Memiliki sifat
qana'ah atau rasa yang cukup
·
Memperbanyak
berdoa dan istighfar
·
Menjaga
kedisiplinan keuangan pribadi dan menghindari utang yang tidak perlu
·
Riba adalah
perbuatan yang dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya. Riba dapat merugikan salah
satu pihak yang melakukan transaksi.
Cara Menghindari Riba dalam Transaksi
Jual Beli:
·
Pastikan semua
transaksi dilakukan dengan cara yang jelas dan adil
·
Harga dan
syarat-syarat pembayaran harus jelas
·
Tidak boleh ada
unsur riba dalam bentuk apa pun
Cara Menghindari Riba dalam Transaksi
Pinjaman:
·
Carilah
alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, seperti pinjaman tanpa bunga
·
Manfaatkan
layanan lembaga keuangan syariah
EVALUASI
1.
Siswa dan guru menyimpulkan pembelajaran
hari ini.
2.
Refleksi pencapaian siswa/formatif asesmen,
dan refleksi guru untuk mengetahui ketercapaian proses pembelajaran dan
perbaikan.
3.
Menginformasikan kegiatan pembelajaran
yang akan dilakukan pada pertemuan berikutnya.
4.
Guru mengakhiri kegiatan belajar dengan
memberikan pesan dan motivasi tetap semangat belajar dan diakhiri dengan
berdoa.
KESIMPULAN
Bagaimana anak anak, pada materi kali ini
apakah kalian sudah memahami makna dan mampu memahami tentang Menjadi
Pribadi yang Dapat Dipercaya serta
Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang.
Baiklah... Berikut kesimpulan materinya :
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta
Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang maka harus
mampu berakhlaq dan
beraqidah baik dan benar sesuai ajaran islam. Karena keselamatan hidup di masa yang akan
datang. Aturannya adalah arah jalan yang lurus.
Tetap semangat dalam belajar tanpa batas karena islam
mengajarakan kepada kita semua BELAJARLAH MULAI DARI BUAIAN HINGGA LIANG LAHAT.
BUKU REFERENSI :
Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
terbitan Kemdikbud Kurikulum Merdeka.
Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Tiga serangkai Kurikulum merdeka
Kitab Al-Quran Terbitan Kementrian Agama
dan referensi lain yang
Dikutip dari buku
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Kemendikbud (2017), beriman kepada
para rasul Allah memberikan manfaat dan hikmah kepada umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar