PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
IDENTITAS
|
Mata Pelajaran |
Pendidikan Agama Islam |
|
Fase |
D |
|
Elemen Mapel |
Aqidah |
|
Pertemuan Ke |
1 (Satu) |
|
Guru Pengampu |
Achmad Rifki, S.Ag |
|
Hari / Tanggal |
Senin / 13 April 2026 (Sesuai Jadwal) |
|
Kelas |
8 B |
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
|
Elemen Mapel |
Capaian Pembelajaran |
|
Aqidah |
Pada akhir fase ini, peserta didik
mampu: ·
Menyelesaikan masalah-masalah jual beli, hutang piutang, dan riba
di era modern sesuai dengan ketentuan fikih muamalah ·
Terbiasa bersikap jujur, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya
dalam bermuamalah |
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pemahaman dan penyampaian materi
melalui blog ini sebagai bahan literasi pendukung, peserta didik dapat membaca
dan mengetahui makna yang terkandung dalam Tema Indahnya Beragama Secara
Moderat serta Peduli terhadap Sesama dengan baik serta mempresentasikan maknanya di
depan kelas menggunakan PPT atau video/mind map atau karya lain sesuai dengan
diferensiasi gaya belajar siswa.
Assalamu'alaikum Wa Rohmatullahi .Wa
Barokatuh.
الـحَمْدُ للهِ رَبِّ
العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ
وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
، أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, wassholaatu
wassalaamu ‘alaa asyroofil anbiyaa-i wal mursaliin, nabiyyinaa wahabiibinaa
muhammadin, wa’ala alihi washahbihi aj’ma’iin,wa mantabi’ahum biihsanin ilaa
yaumiddin, Amma ba’du.
Sebelum kita memasuki materi hari ini,
mari kita ingat lagi tentang materi Sebelumnya yakni Menjadi
Generasi Digital yang Berkarakter
MATERI PERTEMUAN 1
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya
serta Terhindar dari Riba dalam Jual
Beli dan Hutang Piutang
MASALAH-MASALAH JUAL BELI, HUTANG
PIUTANG, DAN RIBA DI ERA MODERN SESUAI DENGAN KETENTUAN FIKIH MUAMALAH
Fiqih Muamalah Jual Beli dalam Islam
Manusia adalah
makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja
jika tidak dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan
optimal dalam menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan
manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan
dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya agar mencapai Tujuan Penciptaan
Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai
dengan fungsi agama, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses
Menurut Islam
Jual beli
adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk
umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal
yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi
sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang
tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih
muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek
kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan
membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan
jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum
syariat
Prinsip
Muammalah Islam
Untuk
menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus
dilaksanakan oleh umat islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam
Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan
satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa :
29)
Ayat diatas
menjelaskan bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika
terdapat riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan.
Untuk itu hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang
menambah besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.
Selain itu,
islam pun juga mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka
sama suka, atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan
yang merugikan salah satu pihak.
Pada hakikatnya
pelaksanaan apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan
kaidah dan hukum tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang
terjadi. Hal ini sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah
mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”
Jual Beli yang Dilarang Menurut Fiqh
Islam
Sesuai dengan
kaidah muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang
dalam islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya
umat islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan
menyesatkan.
Menjauhkan dari
Ibadah
“Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka
bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).
Dari ayat di
atas dapat kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan
bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini
tidak boleh untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya.
Sebagaimana dalam ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika
harus menjauhkan kita dari ibadah.
Sebaiknya kita
melakukan evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari
Allah, menambah kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh
Allah.
Jual Beli Barang-Barang yang Haram
Jual beli yang
dilarang oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram.
Hal ini tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika
menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras,
barang hasil penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan
aturan.
“Sesungguhnya
Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula
hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)
Tentu umat
islam tidak menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan
harta salah satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan
proses yang halal termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan
dillarang oleh Allah untuk dikonsumsi.
Jual Beli Harta Riba
“Rasulullah SAW
melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua
saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Pelarangan
melaksanakan jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang
diungkap dalam hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk
operasionalnya adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.
Untuk itu,
sebelum berjual beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual
beli tersebut benar-benar bebas dari riba.
Al Inah
“Apabila kalian
telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan
perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan
jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah)
tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu
Daud)
Mulamasah
Jual beli
mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang
yang dijual. Tentu ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk
melihat, menyentuh barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang
ditawarkan sesuai dengan barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika
hanya menyentuh lalu harus membayarkannya.
Contohnya saja
ketika berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih
dahulu dan memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si penjual
tentu hal ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.
EVALUASI
1.
Siswa dan guru menyimpulkan pembelajaran hari ini.
2.
Refleksi pencapaian siswa/formatif asesmen, dan refleksi guru untuk mengetahui ketercapaian proses pembelajaran dan
perbaikan.
3.
Menginformasikan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan pada
pertemuan berikutnya.
4.
Guru mengakhiri kegiatan belajar dengan memberikan pesan dan
motivasi tetap semangat belajar dan diakhiri dengan berdoa.
MATERI PERTEMUAN 2
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya
serta Terhindar dari Riba dalam Jual
Beli dan Hutang Piutang
Pengertian
Utang Piutang Lengkap dengan Rukun dan Syaratnya
Utang piutang
merupakan hal yang sudah tidak asing lagi. Meski demikian, banyak yang bertanya
tentang jelaskan pengertian utang piutang.
Hal ini
dikarenakan keduanya memiliki kata yang sama. Di sisi lain, untuk menunaikan
utang piutang terdapat rukun dan syarat yang harus ditunaikan.
Pengertian Utang Piutang
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) utang didefinisikan sebagai uang yang dipinjam
dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Di
sisi lain, piutang adalah uang yang dipinjamkan ke orang atau perusahaan lain.
Sedangkan menurut
Gatot Supramono dalam bukunya Perjanjian Utang Piutang (2014) jelaskan
pengertian utang piutang adalah perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak
yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang.
Sedangkan
pengembaliannya harus sesuai dengan apa yang telah dipinjamkan.
Adapun menurut
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 berbunyi:
“Pinjam
meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada
pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian,
dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama
dari macam keadaan yang sama pula.”
Rukun dan Syarat Utang Piutang
Untuk
menunaikan utang piutang, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Rukun Utang Piutang
Adanya dua
pihak yang melakukan transaksi utang piutang.
Adanya harta
yang dihutangkan, baik dalam bentuk uang, logam mulia, maupun surat-surat yang
diketahui nilainya.
Adanya
kesepakatan antara pihak yang utang dan menghutangi beserta nilai yang
dikembalikan.
2. Syarat Utang Piutang
·
Pemberi Hutang
·
Merdeka atau bukan seorang budak maupun
tawanan.
·
Baligh, yakni telah mencapai usia yang
ditentukan dalam Islam.
·
Berakal sehat dan mampu memahami
implikasi dari transaksi.
·
Rasyid yakni memiliki kebijaksanaan untuk
memahami apa yang baik dan buruk.
3. Orang yang Berhutang
·
Merdeka atau bukan seorang budak maupun
tawanan.
·
Baligh atau telah mencapai usia dewasa
dalam Islam.
·
Berakal sehat dan mampu memahami
implikasi dari transaksi.
·
Berkewajiban mengembalikan harta yang
dihutang sesuai dengan transaksi dan kesepakatan.
Demikianlah penjelasan singkat dari jelaskan
pengertian utang piutang beserta rukun dan syaratnya. Semoga informasi di atas
bermanfaat dan menambah wawasan tentang transaksi yang satu ini
Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh,
dan Hukumnya dalam Islam
Riba adalah
istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Dalam hukum syariah
Islam, hukum dari riba adalah haram. Apa itu riba dan bagaimana dalilnya? Riba
adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau
tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada
kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan
riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana
kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli. Riba adalah bunga
Sederhananya,
riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai
imbalan dari peminjam utang. Sementara merujuk pada Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau
rente.
Dalam transaksi
bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga. Adapun besaran bunga
tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada
peminjam. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi
jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan
tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits. Hukum riba
adalah haram Hukum riba adalah haram. Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah)
tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang
diperjajikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba
nasi'ah. Sementara bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu
dan persentase di muka.
Hukum bunga,
menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik
pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh
bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya. Beberapa
dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba adalah Alquran
Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat
Ibnu Majah. Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank
sebagai riba adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu
al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah
(Buhuts fi al-Riba). Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku
di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Al Quran,
karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang)
tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam
sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
Jenis-jenis riba
1.
Riba fadhl
Pada riba fadl, riba adalah kegiatan transaksi jual beli maupun
pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau
takaran berbeda. Contoh fadl riba adalah menukar uang satu lembar pecahan Rp
100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias nilainya Rp
110.000, sehingga ada kelebihan Rp 10.000. Baca juga: Ruhut Mengenang Hotma
Sitompul: Dia Abang Saya
2.
Riba yad
Pada jenis ini, riba adalah hasil transaksi jual-beli dan juga penukaran
barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi. Namun, waktu penerimaan serah
terima kedua barang tersebut mengalami penundaan. Contoh yad riba adalah ketika
seorang membeli mobil secara tunai dihargai sebesar Rp 100 juta, namun saat
seorang memutuskan membelinya secara kredit harganya menjadi Rp 120 juta.
3.
Riba nasi'ah
Dalam nasi'ah, riba adalah kelebihan yang didapatkan dari proses
transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut
menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam
pembayarannya. Contoh nasi'ah riba adalah seorang meminjamkan emas batangan
kepada temannya, namun dia meminta dikembalikan dengan uang tunai setahun
mendatang. Namun karena harga emas naik di masa depan, sang teman harus
membayar dengan nilai lebih tinggi. Baca juga: Ditanya Soal Menahan Ijazah 31
Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
4.
Riba qard
Pada jenis qardh, riba adalah
tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang
dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh qard riba adalah ketika
bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, kemudian nasabah atau debitur
harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.
5.
Riba jahilliyah
Dalam jahiliyah, riba adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan
utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat
peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Untuk menghindari riba, Anda bisa:
·
Menghindari transaksi yang melibatkan
bunga atau keuntungan tambahan yang tidak adil
·
Menggunakan layanan lembaga keuangan
syariah, seperti bank syariah, koperasi syariah, dan asuransi syariah
·
Memanfaatkan akad-akad yang sesuai
syariah, seperti akad murabahah, akad isthisna, akad mudharabah, akad wadiah
·
Memiliki sifat qana'ah atau rasa yang
cukup
·
Memperbanyak berdoa dan istighfar
·
Menjaga kedisiplinan keuangan pribadi dan
menghindari utang yang tidak perlu
·
Riba adalah perbuatan yang dilarang Allah
SWT dan Rasul-Nya. Riba dapat merugikan salah satu pihak yang melakukan
transaksi.
Cara Menghindari Riba dalam Transaksi
Jual Beli:
·
Pastikan semua transaksi dilakukan dengan
cara yang jelas dan adil
·
Harga dan syarat-syarat pembayaran harus
jelas
·
Tidak boleh ada unsur riba dalam bentuk
apa pun
Cara Menghindari Riba dalam Transaksi
Pinjaman:
·
Carilah alternatif yang lebih sesuai
dengan prinsip Islam, seperti pinjaman tanpa bunga
·
Manfaatkan layanan lembaga keuangan
syariah
EVALUASI
1.
Siswa dan guru menyimpulkan pembelajaran hari ini.
2.
Refleksi pencapaian siswa/formatif asesmen, dan refleksi guru untuk mengetahui ketercapaian proses pembelajaran dan
perbaikan.
3.
Menginformasikan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan pada
pertemuan berikutnya.
4.
Guru mengakhiri kegiatan belajar dengan memberikan pesan dan
motivasi tetap semangat belajar dan diakhiri dengan berdoa.
KESIMPULAN
Bagaimana anak anak, pada materi kali ini
apakah kalian sudah memahami makna dan mampu memahami tentang Menjadi
Pribadi yang Dapat Dipercaya serta
Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang.
Baiklah... Berikut kesimpulan materinya :
Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta
Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang maka harus
mampu berakhlaq dan
beraqidah baik dan benar sesuai ajaran islam. Karena keselamatan hidup di masa yang akan
datang. Aturannya adalah arah jalan yang lurus.
Tetap semangat dalam belajar tanpa batas karena islam
mengajarakan kepada kita semua BELAJARLAH MULAI DARI BUAIAN HINGGA LIANG LAHAT.
REFLEKSI
Setelah mempelajari
materi ini, murid memahami bahwa Jual Beli, Hutang Piutang, Dan Riba dalam
kehidupan ekonomi. Pengetahuan Jual Beli, Hutang Piutang, Dan Riba sangat
penting dalam kehidupan.
Murid juga
mengetahui bahwa Jual Beli, Hutang Piutang, Dan Riba ada ayurannya dalam islam.
BUKU REFERENSI :
Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
terbitan Kemdikbud Kurikulum Merdeka.
Buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Tiga serangkai Kurikulum merdeka
Kitab Al-Quran Terbitan Kementrian Agama
dan referensi lain yang
Dikutip dari buku
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Kemendikbud (2017), beriman kepada
para rasul Allah memberikan manfaat dan hikmah kepada umat Islam.