PAI KELAS 8 Bahaya mengkonsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran Pertemuan ke 1

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI

(Pertemuan Ke 1)

JUDUL

BAHAYA MENGKONSUMSI MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PERTENGKARAN

IDENTITAS

Hari / Tanggal          : Rabu / 27 September 2023

Mata Pelajaran        : Pendidikan Agama Islam

Kelas                       : 8 (Delapan ) A dan B

Guru Pengampu     : Achmad Rifki, S.Ag

Waktu                     : 3 Jam Pelajaran

KD

Mengerti dampak negatif mengkonsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Melalui pendekatan tertulis pada blog, tayangan video LCD dan penjelasan guru maka siswa-siswi akan dapat mengerti dampak negatif mengkonsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran

APERSEPSI

Pada pertemuan sebelumnya peserta didik bersama-sama dengan guru menggali kemampuan membaca dalil naqli tentang beriman Kitab-kitab Allah dan mampu menghafalkan dalil naqli tentang beriman Kitab-kitab Allah

MATERI

A.    Pengertian Minuman Keras

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.

B.    Dampak Negatif Minuman Keras

Adapun dampak negatif minuman beralkohol antara lain sebagai berikut:

1.    Dampak negatif bagi diri sendiri:

a.    GMO  (Gangguan Mental Organik), yang mengakibatkan perubahan perilaku seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan keluarga,masyarakat,  dan  kariernya.   Perubahan  fisiologis,  seperti  mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan. Kemudian, perubahan psikologi,seperti  susah  konsentrasi,  bicara   melantur,   mudah  tersinggung,  dan lainnya.

b.    Merusak Daya Ingat, yaitu pada usia remaja (17-19 tahun), otak manusia masih mengalami perkembangan pesat, oleh karena itu, sayang sekali jika remaja sudah biasa dengan kecanduan minuman beralkohol, karena akan menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

c.    Odema Otak, merupakan pembengkakan dan terbendungnya darah pada jaringan-jaringan otak sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

d.    Sirosis Hati, penyakit ini ditandai oleh pembentukan jaringan ikat disertai nodul pada hati karena infeksi akut dan virus hepatitis yang menyebabkan peradangan sel hati yang luas dan kematian sel.

e.    Gangguan Jantung, mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi kecanduan, bisa mengakibatkan gangguan jantung, dimana lama kelamaan jantung tidak akan berfungsi dengan baik.
f.     Gastrinitis, yaitu karena kecanduan minuman keras dimana menyebabkan radang, atau luka pada lambung.

g.    Paranoid, yaitu gangguan kejiwaan karena kecanduan dimana seolah-olah merasa dipukuli, sehingga perilakunya kasar terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, atau seperti ada bisikan-bisikan untuk melakukan sesuatu, dan ia akan melakukan sesuatu diluar nalarnya.

2.    Dampak negatif bagi lingkungan:

a.      Merusak keamanan dan ketertiban masyarakat

Sering kita mendengar berita tentang seseorang yang melakukan perbuatan kriminal dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Orang-orang yang mabuk terutama yang berkelompok sering membuat keributan dalam masyarakat seperti memicu perkelahian dan tawuran antar warga. Perilaku ini sebenarnya dapat dihindari jika seseorang menjauhi minuman keras. lebih parahnya lagi jika perilaku mabuk dapat menjerumuskan seseorang pada perbuatan zina.

b.      Merusak generasi bangsa

Alkohol hampir sama efeknya dengan obat-obatan terlarang atau narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan meskipun berbeda efeknya. Perilaku mengkonsumsi alkohol yang dilakukan generasi muda atau para remaja dapat merusak moral dan pikirannya. Hindari jauh-jauh minuman keras terutama dari jangkauan anak-anak dan remaja.

C.    Jenis-Jenis Minuman Keras Yang Dilarang Allah SWT

Ada banyak jenis minuman keras yang beredar di seluruh dunia dan minuman ini dapat dibagi dalam tiga golongan utama yakni :

Golongan A, adalah golongan pertama minuman keras yang memiliki kadar alkohol atau ethanol terendah yakni hanya mengandung 1–5% alkohol. Minuman ini biasanya banyak beredar dipasaran muali dari toko hingga minimarket atau supermarket. Meskipun jika dikonsumsi tidak membawa efek memabukkan namun tetap saja golongan ini berbahaya bagi kesehatan.

Golongan B atau golongan kedua adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol 5 hingga 20%. Contoh minuman keras golongan ini adalah wine atau anggur dengan Golongan C atau golongan ketiga minuman keras adalah jenis minuman keras yang paling tinggi kadar alkoholnya yakni mengandung 20 hingga 45%. Minuman keras yang termasuk dalam golongan ini diantaranya adalah whisky, red label, vodka, bir dan lain sebagainya.

berbagai jenisnya seperti champagne, riesling, red wine dan lain sebagainya. Minuman golongan kedua ini bisa menjadi sangat memabukkan jika diminum dengan takaran tinggi dan bagi yang belum terbiasa meminumnya.

D.    Hukum dan Dasar Larangan Minuman keras

Islam melarang dengan keras segala jenis minuman beralkohol untuk dikonsumsi umat muslim karena mudharat atau keburukan yang didapatkan. Adapun perkara mengenai minuman keras ini disebutkan dalam alqur’an dan hadits yang menjadi dasar diharamkannya minuman keras atau khamr (baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan dan manfaat membaca alqur’an setiap hari). Dalil tersebut antara lain

1.    Surah An-Nahl ayat 67:

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Artinya:   Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

2.    Surat Al-Baqarah Ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya:   Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…

Dan masih banyak lagi dalil dan haditsnya yang akan kita bahas dipertemuan selanjutnya

EVALUASI

Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari dan peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang belum dipahami

TUGAS :

Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok atau individu secara klasikal, mengemukakan pendapat atas presentasi yang dilakukan kemudian ditanggapi kembali oleh kelompok atau individu yang mempresentasikan