AQIQAH DAN
QURBAN MENUMBUHKAN KEPERDULIAN UMAT
PERTEMUAN KE 3
(Materi
disampaikan di kelas 9 A-H SMP Al-Azhar 3 Bandarlampung pada hari senin hingga
jum'at tanggal 14 - 18 Oktober 2019)
Perbedaan Qurban dan Aqiqah
Perbedaan
antara Qurban dan Aqiqah masih menjadi persoalan yang membingungkan di
masyarakat. Pantas saja karena secara zhohir, Qurban dan Aqiqah memiliki
kesamaan yaitu menyembelih hewan (dalam hal ini baik ber-Qurban maupun Aqiqah
boleh menggunakan hewan jantan maupun betina, namun untuk Aqiqah hanya
menggunakan kambing dan sejenisnya saja) serta sama-sama berhukum sunnah
muakkad. Padahal, Qurban dan Aqiqah sangatlah berbeda.
Perbedaan ini
setidaknya ditinjau dari sembilan perkara. Definisi pengertiannya, tujuan
distariatkannya, jenis hewan yang digunakan, jumlah hewan yang disembelih,
waktu penyembelihan, jumlah pelaksanaan yang disyariatkan, pemberian daging,
wujud daging yang diberikan dan upah bagi penyembelih.
Disini kita akan
mengupas perbedaan Qurban dan Aqiqah satu
persatu.
Pengertian Qurban
dan Aqiqah
Asal kata Qurban
yaitu qariba - yaqrabu - qurbanan wa wirbanan (dikutip dari kamus Ibn Manzhur dan
Munawir). Arti dari kata tersebut adalah dekat, maksudnya mendekatkan diri
kepada Allah SWT, dengan mengerjakan perintah-Nya. Selain itu, kata Qurban juga
berkaitan dengan kata udhiyyah bentuk jamak dari kata dhahiyyah yang berasal
dari kata dhaha (waktu dhuha). Maknanya yaitu, sembeluhan di waktu dhuha lada
tanggal 10 sampai 13 bulan Dzulhijjah.
Sedangkan
menurut istilah, Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada
Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga
hari tasyriq setelahnya 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Sedangkan Aqiqah,
menurut bahasa artinya memotong. Asal matanya aqqa- yauqqu- aqqan. Menurut para
ulama, istilah memotong memiliki makna beragam. Yakni memotong atau menyembelih
hewan dan memotong rambut bayi yang lahir. Menurut Abu Ubaid, Aqiqah berarti
rambut atau bulu yang ada di kepala bayi.
Menurut
istilah, Aqiqah bermakna pemotongan/penyembelihan hewan dalam rangka
tasyakuran kepada Allah SWT karena kelahiran anak (laki-laki maupun perempuan)
disertai dengan pemotongan rambut bayi tersebut.
Perbedaan Qurban
dan Aqiqah dari Sisi Tujuan Syariat
Dari sisi
tujuan syariatnya, Qurban dalam rangka memperingati pengorbanan Nabi Ibarahim
as dan Nabi Ismail as. Seperti yang tercatat dalam Al-Quran, bahwa Allah SWT
menguji Nabi Ibrahim as untuk menyembelih putra kesayangannya Nabi Ismail as.
Akhirnya, mereka menunjukkan kesabaran, keteguhan dan ketaatan yang sangat
mulia.
Hingga tiba
saat Nabi Ismail hendak disembelih, Allah menggantinya dengan kehadiran domba
putih besar yang langsung turun dari surga. Allah SWT berfirman,
فَلَمَّا
بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ
فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ
شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Artinya: “Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,
Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku,
kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku
termasuk orang-orang yang sabar” (QS. As-Shafaat: 102).
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artunya: “Maka
salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan Qurban.” (QS. Al-Kautsar: 2).
Berbeda dengan Qurban,
Aqiqah dilaksanakan dalam rangka bersyukur atas lahirnya sang anak. Hal ini
sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
حَدَّثَنَا
أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا
حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ
عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ
وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ
سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ
وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ
السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ
الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Telah
menceritakan kepada kami Abu Nu’man berkata, telah menceritakan kepada kami
Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Sulaiman bin Amir, ia berkata,
“Pada anak lelaki ada kewajiban Aqiqah.” Dan Hajjaj berkata, telah menceritakan
kepada kami Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dan Qatadah dan
Hisyam dan Habib dari Ibnu Sirin dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Dan berkata tidak satu orang dari Ashim dan Hisyam dari Hafshah binti
Sirin dari Ar Rabab dari Salman bin Amir Adl Dlabiyyi dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam. Dan Yazid bin Ibrahim juga menceritakan dari Ibnu Sirin dari
Salman perkataannya, dan Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb
dari Jarir bin Hazim dari Ayyub As Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin berkata,
telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada anak lelaki
ada kewajiban ‘Aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai Aqiqah dan buanglah
keburukan darinya.” (HR. Bukhori. No 5049)
Perbedaan dari
Jenis Hewan yang Digunakan
Menurut Imam
Madzhab hewan ternak yang boleh digunakan untuk berQurban adalah unta, sapi dan
kambing. Namun dalam hal keutamaannya terdapat perbedaan. Imam Malik
berpendapat bahwa yamg paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi
atau kerbau, lalu unta. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu
yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, lalu kambing.
Untuk kriteria,
seluruh hewan ternak yang akan disembelih harus sehat (tidak cacat), dan cukup
usianya biasanya dilihat dari sudah berganti giginya. Jika menggunakan domba,
minimal berusia satu tahun dan sudah ganti gigi. Jika menggunakan kambing,
minimal sudah satu sampai dua tahun. Sapi dan kerbau mencapai dua tahun lebih. Dan unta
harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Sedangkan untuk
Aqiqah, penggunaan kambing sama dengan ber-Qurban. Sehat, tidak cacat dan sudah
berganti gigi. Parameter usianya adalah sudah cukup dewasa dengan berganti
gigi. Untuk jenis kambing yang akan disembelih boleh dengan kambing apapun,
seperti kambing kampung, domba, atau kibas. Penggunaan kambing sebagai
hewan Aqiqah, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW,
“(Aqiqah) untuk
anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik
berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah” (sesuai dalam kitab
al-Majmu’ Saryh muhazzab).
Perbedaan dari
Jumlah Hewan yang Disembelih
Hadis
sebelumnya, menyatakan tentang penggunaan kambing sebagai hewan sembelihan Aqiqah.
Selain itu juga menjelaskan mengenai jumlah hewan yang digunakan. Untuk
kelahiran bayi laki-laki, maka diperintahkan untuk menyembelih dua ekor
kambing. Sedangkan untuk kelahiran bayi perempuan diperintahkan untuk
menyembelih seekor kambing saja.
Perbedaan Waktu
Penyembelihan
Perbadaan Qurban
dan Aqiqah selanjutnya dilihat dari waktu penyembelihan. Jika Qurban, harus
dilakukan pada tanggal 10, 11,12 dan 13 Dzulhijjah (pada Idul Adha dan hari
Tasyrik saja). Seperti yang tertera dalam hadis Nabi Muhanmad SAW. Dari Aisyah
ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah anak adam melakukan
suatu amalan pada hati Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi
mengalirkan darah (Qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”(HR.
Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim sanadnya sahih).
Sedangkan
pelaksanaan Aqiqah afdhalnya pada hari ketujuh dari kelahiran sang anak.
Seperti dalam hadis Nabi Muhammad SAW,
“Rasulullah SAW
pernah berAqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya,
beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya
(dicukur)”. (HR.Hakim)
Dalam hal
pelaksanaan Aqiqah, jika orang tua tidak memiliki kecukupan ekonomi maka boleh
dilakukan selain hari tersebut, bahkan bisa dikerjakan sampai anak tumbuh
dewasa dan baligh. Saat sudah baligh dan ternyata orang tua belum bisa mengAqiqahkan
Sang anak, maka kesunnahan mengAqiqahkannya sudah hilang. Kelak jika kondisi
ekonomi anak cukup untuk Aqiqah, bisa dilakukan sendiri.
Perbedaan dari
Jumlah Pelaksanaan
Perbedaan Qurban
dan Aqiqah dilihat dari jumlah pelaksanaannya sebagai berikut. Untuk Aqiqah
seumur hidup hanya diperintahkan sekali saja, maka tak perlu melakukan Aqiqah
jika sudah diAqiqahkan ketika kecil. Penegasan dalam hadis Nabi tentang
perintah Aqiqah untuk sekali dalam seumur hidup karena sebagai penebus atas
lahirnya bayi tersebut. Rasulullah SAW bersabda,
“Tiap-tiap anak
tergadai (tergantung) dengan Aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7,
di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Abu Dawud).
Berbeda dengan Qurban,
seseorang yang memiliki kecukupan harta, tidak dibatasi berapapun jumlah hewan
yang akan diQurbankan. Begitu juga dengan jumlah pengulangan Qurban, tidak
dibatasai berapa kali selama seumur hidup. Jadi, bisa setiap tahun berQurban.
Seperti yang dicontohkan Nabi Ibrahim as yang sangat gemar berQurban.
Namun, Nabi
Muhammad juga menegaskan kepada orang yang memiliki kelapangan harta untuk ber-Qurban,
Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa
yang berkelapangan harta namun tidak mau ber-Qurban maka jangan sekali-kali
mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah).
Perbedaan dari
Pemberian Daging
Perbedaan
antara Qurban dan Aqiqah selanjutnya yaitu pemberian daging kepada masyarakat /
orang lain.
Seperti
ungkapan Ibnu Rusyd, para ulama bersepakat bahwa orang yang berQurban
diperuntahkan untuk turut ikut memakan daging dan menyedekahkannya. Hal ini
berdasarkan firman Allah SWT,
“Maka makanlah
sebagiannya (daging Qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan
apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
(QS.Al-Hajj:36)
Dalam kitab
bidayatul mujtahid, pembagian daging Qurban dianjurkan sebagai berikut,
spertiga untuk disimpan, sepertiga didermakan dan spertiga dimakan. Adapun
lenerima daging Qurban diutamakan adalah kaum dhuafa atau fakir miskin.
Sedangkan
daging Aqiqah diberikan kepada siapapun, terutama pada tetangga terdekat, fakir
miskin, saudara dan lainnya.
Perbedaan Wujud
Daging yang Diberikan
Seperti yang
sudah lazim kita ketahui, pembagian daging Qurban selalu dalam kondisi mentah.
Hal ini sangat berbeda dengan daging Aqiqah yang justru harus dalam keadaan
masak.
Perbedaan untuk
Upah Penyembelih
Orang yang
menyembelih hewan Qurban tidak diberikan upah, biasanya hanya menerima daging
dari hewan yang ia sembelih. Hal ini berbeda dengan Aqiqah yang mana
penyembelih hewan Aqiqah boleh meminta upah pada empunya hajat.
Bolehkah Qurban
dengan Kambing Betina
Bolehkah Qurban
dengan kambing betina atau sapi betina? Apakah memang harus selalu jantan baik
dalam Qurban maupun aqiqah (Aqiqah)? Sebagian orang berpendapat bahwa hal ini
tidak dibolehkan. Namun tentu saja rujukan kita bukan apa pendapat orang.
Semuanya dikembalikan pada dalil dan perkataan ulama.
Allah SWT berfirman,
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah
direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Asy Syairozi
mengatakan, “Boleh-boleh saja ber-Qurban dengan hewan jantan maupun betina.”
Lalu Asy
Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda,
عَنْ
الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ
إِنَاثًا
“Anak laki-laki
hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1
kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing
tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir
mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Setelah
membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika
dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama
halnya dengan Qurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging
kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.”
(Lihat Al Majmu’, 8: 222)
Imam Nawawi
rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat
sah dalam Qurban, hewan Qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi
dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua
jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak
seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan Qurban tanpa ada
perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah ber-Qurban dengan hewan
jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi.
Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’,
8: 222).
Dari sini
jelaslah, boleh atau sah-sah saja ber-Qurban atau melakukan Aqiqah dengan
kambing atau sapi betina.
91 komentar:
Rizki akbar deyo r.
KELAS 9 a
Saya Dimas Farevi Kelas 9A
Sya hainun dari kelas 9F sdh mmbaca pk
Rizki 9b
Asalamualaikum pak saya Ammar faishal dari kelas 9D sudah baca
FIKHRA ARIFIN 9F
Pak saya kurnia kls 9b sudah membaca blogger bapak
Pak saya kurnia kls 9b sudah membaca blogger bapak
NAMA:ADE
KELAS:9A
KhAdAfI 9G Sdh bca pakkk
Gathan 9f sudah baca pak
Muhammad Farhan kelas 9a
Citra 9a sdh bca pak.
Assalamualaikum pak saya zahwa 9c sudah membaca
Syifa ananda lupita 9a
Qinthara 9a dh bca pak
Helen Gista 9A
Adrian 9a sudah baca
Nafisah 9a sdh bca
davina aurelia 9a
Reinisa 9a sudah
Nurul Fazri 9a
Incik abiyyu 9a sudah membaca pak
Saya annisa nurul 9g
pak saya nabilla zaizafun s kls 9f sudah baca
Saya fitra 9e sudah membaca pak
Ulva Dwi Rahayu
9A
deva lourentika 9a
Pak saya vadia 9f sudah baca
Saya alfharigi 9e sudah baca pak
Aufa, 9A
Aufa, 9A
Saya nazwa 9a sudah baca pak
Angesti 9a
Tianisa putri 9a
M.Arkaan ghatafa 9A
Saya Raka raditya 9c sudah membaca pak
Saya Raka raditya 9c sudah membaca pak
Saya Dilla marcelyana 9c sudah baca pak
Saya nazwa andini 9f sudah baca pak
saya GITA ARTHAJUNIA 9D sudah baca pak
Saya arjun 9D sudah baca pak
Saya dimas anugrah 9c sudah baca
Saya hainun kls 9F sdh bca
Pak saya mayang 9b sudah baca
Pak saya alisya melda s 9b sudah baca
Adelita khayra 9a
Saya Marsya Reiza 9A
Saya Dhita 9c sudah baca
M Rifky Ramadhan 9A
Saya Kurniawan Sidiq 9C sudah baca pak
Pak saya adellia 9c sudah baca
Saya aliya emira putri dri kelas 9h sdh membaca
Pak saya Vika Ayunda kls 9E sdh membaca
Saya farras 9B sdh bc
Pak saya putri marjana 9b sudah baca
Pak saya Ammar faishal dari kelas 9D sudah baca
Pak saya sabrina nada 9b sudah baca
Pak saya Ranti 9g sudah baca
pak saya rizkia nindi 9f sudah baca
Saya naya farikha 9g sudah baca
Reinisa kapitan 9A
Saya dea najuwa putri 9f sudah baca pak
Saya Fitria Putri Ramadhani 9C sudah baca pak
Saya Yeni 9c sudah membaca pak
Pak saya salsa 9g udah bacaa :>
Saya Andrea Wijaya 9a sudah membacanya
Pak saya syifa widya 9c sudah membaca
Saya M.Kelvin Alfazel 9B sudah membacanya pak
Pak saya argi
9F
Saya sulistia dari 9c sudah membaca
Angesti savira 9A
Saya Aisyah Nur Jannah kelas 9F.
RAYHAN RAHMAT 9F
pak saya arga dari kelas 9E sudah membaca
Saya faisa Ananta Widya kelas 9d sudah membaca
Says sisil 9d Sudan membaca pak
Saya Zahra bakdani 9d sudah baca
Pak saya abizar al qiffari 9D sudah membaca
Saya gana 9d sudah baca materi ini
Pak saya rifki adam tastian gH sudah membaca
Pak saya Rezha Khoirunnisa 9f sudah baca
Pak Saya M.Davin Edra Ananta 9H sudah membaca
Pak saya Andin mezashika 9D sudah membaca
Pak sya saphira nava edrea 9H sdh membca
saya fatih kelas 9c sudah membaca pak
Pak saya selvi varadila 9H sudah membaca
Pak saya Andika Pratama dari kelas 9C sudah membaca
Pak saya Ra. Ayu pisca riandini 9D sudah membaca
vanza atha 9A
Nasywa 9b sudah baca
Posting Komentar