Kebudayaan Islam di Nusantara
PERTEMUAN KE 2



(Materi disampaikan di kelas 9 A-H SMP Al-Azhar 3 Bandarlampung pada hari senin hingga jum'at tanggal 02-06 Maret 2020)

Indonesia merupakan salah satu Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Keberhasilan penyebaran Islam di Nusantara tidak dapat dipisahkan dari peranan wali sanga. Ketika menyiarkan Islam para wali sanga menggunakan berbagai bentuk kesenian tradisional masyarakat setempat dengan cara menyisipkan nilai-nilai islam ke dalam kesenian tersebut. Upaya para wali sanga tersebut diterima baik oleh masyarakat, mereka tidak merasa asing karena budaya asli mereka tidak dihapus. Lambat laun seni budaya local tersebut berubah menjadi seni budaya local yang bernuansa Islam.

·        Pengertian Seni Budaya Lokal Sebagai Tradisi Islam
Makna dari seni budaya local sebagai tradisi Islam adalah semua budaya yang berada dn berkembang di wilayah Indonesia yang dijadikan tradisi Islam karena sudah dipengaruhi oleh ajaran-ajaran Islam.  Seni budaya local yang sudah dipengaruhi ajaran Islam banyak jenisnya ada yang berupa kesenian, upacara adat dan seni bangunan. Ketiga kelompok tersebut menggambarkan suatu budaya yang menjadi cirri khas dari setiap budaya mereka.

·        Budaya Lokal  sebagai Tradisi Islam
Perlu difahami bahwa adanya penggabungan antara budaya local dengan ajaran Islam bukan berarti ajaran Islam yang dipengaruhi budaya local, tetapi justru budaya local yang dipengaruhi ajaran Islam, sehingga yang tadinya tidak ada unsur-unsur Islam dalam budaya tersebut menjadi bernafaskan Islam.

·        Kesenian
Kesenian merupakan kebudayaan yang banyak terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, kesenian juga disisipkan ajaran Islam. Bahkan kesenian tradisi Islam murni dapat dijadikan kesenian baru yang diterima masyarakat sebagai budaya local.

Beberapa kesenian local berhasil diubah menjadi kesenian Islami oleh Wali Sanga. Dengan kepandai mereka kesenian local dijadikan sebagai media dakwah sehingga budaya local yang dahulunya menyimpang menjadi benar menurut ajaran Islam. Kesenian-kesenian local yang bernuansa Islam atau yang menjadi bernuansa Islam diantaranya adalah:
1.   Wayang
Kesenian wayang di nusantara merupakan hasil karya Sunan kalijaga, wayang dimanfaatkan beliau sebagai media dakwah. Dengan wayang sunan kalijaga berhasil menarik perhatian masyarakat luas. Beliau banyak menciptakan cerita pewayangan yang bernuansa Islam, misalnya cerita yang berjudul Jamus Kalimusada, Wahyu Tohjali, Wahyu Purboningrat, dan Babat Alas Wonomarto.

Pada masa itu setiap akan diadakan pentas atau pergelaran wayang, terlebih dahulu sunan kalijaga memberikan wejangan atau nasihat keislaman. Kemudian mereka diajak mengucapkan dua kalimah syahadat, dengan demikian mereka sudah menyatakan masuk Islam.

2.   Hadrah dan salawat kepada Nabi Muhammad SAW
Hadrah adalah salah satu jenis alat musik yang bernafaskan Islam. Seni suara yang diiringi dengan rebana (perkusi dari kulit hewan) sebagai alat musiknya. Sedang lagu-lagu yang dibawakan adalah lagu yang bernuansakan Islami yaitu tentang pujian kepada Allah swt dan sanjungan kepada Nabi Muhammad saw. Dalam menyelenggarakan pesta musik yang diiringi rebana ini juga menampilkan lagu cinta, nasehat dan sejarah-sejarah kenabian. Sampai sekarang kesenian hadrah masih eksis berkembang di masyarakat. Pada zaman sekarang kesenian hadrah biasanya hadir ketika acara pernikahan, akikahan atau sunatan. Bahkan kesenian hadrah ini dijadikan lomba antar pondok pesantren atau antar madrasah.

3.    Qasidah
Qasidah artinya suatu jenis seni suara yang menamilkan nasehat-nasehat keislaman. Dalam lagu dan syairnya banyak mengandung dakwah Islamiyah yang berupa nasehat-nasehat, shalawat kepada Nabi dan do’a-do’a. Biasanya qasidah diiringi dengan musik rebana. Kejadian pertama kali menggunakan musik rebana adalah ketika Rasulullah saw disambut dengan meriah di Madinah.

4.   Kesenian Debus
Kesenian debus difungsikan sebagai alat untuk membangkitkan semangat para pejuang dalam melawan penjajah. Oleh karena itu, debus merupakn seni bela diri untuk memupuk rasa percaya diri dalam menghadapi musuh.

Pengertian lain dari debus adalah gedebus atau almadad yaitu nama sebuah benda tajam yang digunakan untuk pertunjukan kekebalan tubuh. Benda ini terbuat dari besi dan digunakan untuk melukai diri sendiri. Karena itu kata debus juga diartikan dengan tidak tembus. Filosofi dari kesenian ini adalah kepasrahan kepada Allah swt yang menyebabkan mereka memiliki kekuatan untuk menghadapi bahaya, seperti yang dilambangkan dengan benda tajam dan panas.

5.   Suluk
Suluk adalah tulisan dalam bahasa jawa dengan huruf  jawa maupun huruf arab yang berisikan pandangan hidup masyarakat jawa. Suluk berisi ajaran kebatinan masyarakat jawa yang berpegang teguh pada tradisi jawa dan unsur-unsur Islam.

Suluk sewelasan tergolong ritual yang sudah langka dalam tradisi budaya Islam di Jawa. Berbagai bentuk seni budaya Islam yang berkembang di Jawa tak terdapat di Arab sana Tradisi yang dibawa dari Persia ini untuk memperingati hari lahir Syekh Abdul Qadir Jaelani, tokoh sufi dari Baghdad, Irak, yang jatuh pada tanggal 11 (sewelas). Suluk dalam bahasa Jawa dan Arab, terdiri dari salawat dan zikir—zikir zahir (fisik) dan zikir sirri (batin). Ketika zikir mereka terdengar mirip dengungan, orang-orang itu seperti ekstase. Jari tangan tak henti memetik butir tasbih. Ketika jari berhenti, zikir dilanjutkan di dalam batin. Pada titik ini terjadi ”penyatuan” dengan Yang Maha Esa. Lewat suluk ini akan mempertebal keyakinan kepada Allah swt.

6.    Marawis
Marawis adalah salah satu jenis “band tepuk” dengan perkusi sebagai alat musik utamanya. Musik ini merupakan kolaborasi antara kesenian Timur Tengah dan Betawi, dan memiliki unsur keagamaan yang kental. Itu tercermin dari berbagai lirik lagu yang dibawakan yang merupakan pujian dan kecintaan kepada Sang Pencipta. Jenis musik ini dibawa ke Indonesia oleh para pedagang dan ulama yang berasal dari Yaman beberapa abad yang lalu. Disebut Marawis karena musik dan tarian ini menggunakan alat musik khas mirip kendang yang disebut Marawis. Alat musik tetabuhan lainnya yang digunakan adalah hajir atau gendang besar, dumbuk (sejenis gendang yang berbentuk seperti dandang), tamborin, dan ditambah lagi dua potong kayu bulat berdiameter sekira 10 cm.

Dalam seni marawis terdapat tiga nada yang berbeda, yakni zafin, sarah, dan zaife. Zafin merupakan nada yang sering digunakan untuk lagu-lagu pujian kepada Nabi Muhammad saw. Tempo nada yang satu ini lebih lambat dan tidak terlalu mengentak.

Kini, zafin tak hanya digunakan untuk mengiringi lagu-lagu pujian, tapi juga digunakan untuk mendendangkan lagu-lagu Melayu. Sedangkan, nada sarah dan zaife digunakan untuk irama yang mengentak dan membangkitkan semangat.

7.   Tari Zapin

Tari Zapin adalah sebuah tarian yang mengiringi musik qasidah, gambus, dan marawsi. Tari Zapin diperagakan dengan gerak tubuh yang indah dan lincah. Musik yang mengiringinya berirama padang pasir atau daerah Timur Tengah. Tari Zapin biasa dipentaskan pada upacara atau perayaan tertentu misalnya : khitanan, pernikahan dan peringatan hari besar Islam lainnya. Para penari yang semuanya laki-laki menari berpasangan dengan mengenakan sarung, kemeja, dan kopiah hitam.

8.   Upacara Adat

Pada masa penyebaran Islam di nusantara banyak dijumpai upacara-upacara pemujaan. Upacara tersebut berupa pemujaan kepada roh nenek moyang dan terhadap benda-benda pusaka yang dianggap memiliki kekuatan. Dengan datangnya ajaran Islam banyak diantara upacara-upacara tersebut yang disisipi ajaran Islam.

Diantara upacara-upacara yang sudah dimasuki ajaran Islam adah :
·        Pernikahan (upacara saweran diisi dengan nasihat perkawinan yang islami, dll)
·        Kematian (talkin dan tahlilan)
·        Mauludan, yaitu peringatan lahirnya Rasulullah
·        Grebek, yaitu upacara mengiringi para raja atau pembesar
·        Sekatenan, yaitu hamper sama dengan mauludan dilaksanakan setiap tanggal 12 Rabiul awal
·        Pesta tabuik, yaitu peringatan meninggalnya cucu nabi Muhammad.
·        Selikuran, upacara yang diadakan setiap bulan ramadlan di malam-malam ganjil mulai tanggal 21 ramadlan
·        Megangan, yaitu upacara menyambut datangnya bulan suci ramadlan

9.   Seni Bangunan
Diantara seni  bangunan yang merupakan seni budaya tradisi Islam bisa dilihat pada arsitektur mesjid, makam para raja dan bangunan-bangunan bersejarah lainnya.

10.       Kesempurnaan Ajaran Islam
Keberadaan tradisi-tradisi/adat yang diwarnai ajaran Islam di Bumi Nusantara menunjukkan keberhasilan dakwah Islam di Nusantara. Namun, yang perlu diingat bahwa tradisi/budaya tersebut hanyalah merupakan alat/metode dakwah, bukanlah tujuan akhir. Sehingga bukanlah harga mati dan masih bisa menerima perubahan. Karena tujuan dakwah para da’i dan Wali Songo yang sebenarnya adalah untuk menerapkan ajaran Islam secara murni dan kaffah, karena Islam adalah ajaran yang sempurna. Allah SWT berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (QS. Al-Maaidah [5]: 3)

Oleh karena itu, Islam tidak memerlukan penambahan apalagi pengurangan ajarannya. Karena hal yang demikian dilarang oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya:
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
(رواه البخاري ومسلم)


وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Ummul mukminin, ummu Abdillah, Aisyah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”

Jadi, jika ada ajaran Islam dan adat/tradisi yang saling bertentangan maka tentunya kita harus memilih dan memegang erat ajaran Islam sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah yang akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat. Tidak boleh menjadikan tradisi/adat sebagai ibadah yang tidak ada contohnya serta tidak boleh pula bersikap fanatik buta (ikut-ikutan tanpa ilmunya) kepada tradisi/peninggalan nenek moyang.

Namun, dalam menyikapi keberagaman dan perbedaan yang ada terkait dengan tradisi/adat di Nusantara maka sebagai muslim tentunya harus bersifat dan bersikap tasamuh (toleransi) selama tidak melanggar/merusak masalah aqidah. Karena apabila ada tradisi/adat yang tidak sesuai dengan aqidah Islam maka kita harus tegas menjauhinya dan mengingatkan orang lain agar tidak terperosok ke dalam kemusyrikan, seperti: Upacara Laut/Pesta Nelayan yang mengadakan sesajian untuk Nyi Roro Kidul, dll.

Demikian, semoga bermanfaat.


Kebudayaan Islam di Nusantara
PERTEMUAN KE 1




(Materi disampaikan di kelas 9 A-H SMP Al-Azhar 3 Bandarlampung pada hari senin hingga jum'at tanggal 24-28 Februari 2020)

Pengaruh Islam dalam kebudayaan nusantara telah berlangsung sejak beberapa abad yang lampau. Proses akulturasi antara nilai-nilai keislaman yang masuk melalui jalur perdagangan dari Gujarat dengan unsur-unsur budaya lokal menghasilkan karakter yang khas pada kebudayaan masyarakat muslim di Indonesia.

Kombinasi antara dua entitas budaya yang berbeda ini, di samping juga unsur-unsur kebudayaan Hindu-Buddha yang masuk sebelumnya dan kebudayaan barat yang masuk pada era kolonial, menghasilkan keragaman budaya yang sangat kaya.

Seiring waktu, kekayaan budaya ini mengalami pasang dan surut, sehingga berbagai upaya pelestarian dibutuhkan agar tidak ditelan zaman. Hal inilah yang mendasari munculnya gagasan pendirian Museum Istiqlal di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah. Museum yang berdiri berdampingan dengan Museum Bayt Al-Qur'an ini sejak awal dicita-citakan untuk merepresentasikan kekayaan karya seni budaya Indonesia bernapaskan Islam.

Keragaman suku membuat peninggalan budaya Islam di setiap daerah di Indonesia masing-masing memiliki warna tersendiri. Hal ini terlihat dari banyaknya koleksi benda peninggalan dari berbagai daerah yang ditampilkan di museum ini. Benda-benda peninggalan yang terdiri dari karya arsitektur, senjata, manuskrip, hiasan, busana, beraneka jenis kerajinan tangan, dan karya seni kaligrafi diharapkan dapat membuka mata masyarakat awam akan kekayaan budaya Islam yang dimiliki nusantara.

Di antara koleksi museum ini antara lain arsip foto arsitektur masjid-masjid di berbagai pelosok tanah air. Di samping itu, ditampilkan pula beraneka jenis pakaian tradisional yang mencerminkan pengaruh keislaman yang kuat seperti busana tradisional Aceh, aneka tenun songket dari beberapa daerah di Sumatera, dan aneka motif tekstil baik tradisional maupun kontemporer. Terdapat pula beberapa naskah kuno berbahasa arab, berbagai guci tanah liat, dan replika batu nisan yang menjadi bukti awal eksistensi keberadaan masyarakat Islam di Indonesia.
TUNTUNAN PENYEMBELIHAN HEWAN MENURUT ISLAM

PERTEMUAN KE 2



(Materi disampaikan di kelas 9 A-H SMP Al-Azhar 3 Bandarlampung pada hari senin hingga jum'at tanggal 16-20 Februari 2020)

Inilah Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Qurban

Sudahkah memahami syarat-syarat penyembelihan qurban? Nah… berikut ini penjelasan lengkapnya tentang syarat-syarat penyembelihan hewan qurban agar ibadah kita bernilai di hadapan Allah.

1. Niat karena Allah

Allah menilai suatu ibadah karena niatnya. Maka, hal pertama yang harus kita luruskan sebelum beribadah adalah luruskan niat kita.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan menerima apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari Muslim)

Maka, niatkan apa yang kita qurbankan hanya untuk mengharap ridho Allah.

2. Yang menyembelih harus orang Islam atau ahli kitab

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Quran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya, “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).”

3. Niatkan untuk menyembelih bukan melukai hewan qurban

Saat kita menyembelih hewan qurban jangan niatkan untuk melukainya. Jika kita berniat melukainya bukan untuk menyembelih maka tidak halal hewan tersebut dimakan.

4. Sembelihan qurban dipersembahkan hanya untuk Allah

Jangan mempersembahkan sembelihan kepada selain Allah. Allah mengharamkan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain-Nya. Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan: “Binatang yang disembelih karena berhala.” (Al-Maidah: 3)

5. Membaca nama Allah ketika menyembelih

Bacalah nama Allah ketika akan menyembelih hewan qurban. Karena sesungguhnya Allah mengharamkan memakannya. Sebagaimana Firman Allah berikut ini yang artinya,

“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)

Dan dalam surat lain,

“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 121).

6. Alat untuk menyembelih adalah yang tajam bukan kuku dan gigi

Sembelihlah hewan qurban dengan alat yang tajam, selama bukan kuku dan gigi. Agar tidak menyakitkan bagi hewan qurban yang disembelih. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Tirmidzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani)

7. Menyembelih harus sampai mengalirkan darah

Hewan qurban sembelihan harus sampai mengalirkan darah. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani)
6 BUKTI BANGUN PAGI MEMBUKA PINTU REZEKI

Mengapa bangun pagi selalu dikaitkan dengan terbukanya pintu rezeki?

Berikut ini adalah 6 bukti bahwa bangun pagi memang dapat membuka pintu rezeki lebih lebar lagi.

1. Antara Terbit Fajar dengan Terbit Matahari adalah Saat Allah memberi rezeki kepada hamba-Nya, Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Al-Baihaqi, diceritakan bahawa ketika Rasulullah pulang dari sholat Subuh di Masjid Nabawi, beliau mendapati puterinya, Fatimah masih tidur.

Dengan penuh kasih sayang lantas beliau menggerakkan badan puterinya itu lalu berkata, ”Wahai anakku, bangunlah, saksikan rezeki Tuhanmu dan janganlah kamu termasuk orang yang lalai karena Allah memberi rezeki kepada hamba-Nya, antara terbit fajar dengan terbit matahari.”

2. Doa keberkahan dari Rasulullah untuk Umatnya yang senang bangun Shubuh
“Ya Allah berkahilah umatku selama mereka senang bangun Subuh.” (HR Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah).

Siapa yang tidak meyakini doa Rasulullah?

Doa ini menunjukkan bahwa keberkahan akan didapatkan oleh orang-orang yang senang bangun Subuh.

Bagi yang merasa punya penghasilan banyak, tapi tidak pernah cukup, barangkali karena penghasilan yang diperoleh belum mengandung keberkahan! Coba praktekkan bangun lebih pagi!

3. Bangun pagi membuat mood lebih baik Peneliti dari Roehampton University di Inggris menyimpulkan kalau bangun pagi membuat tubuh lebih sehat, mood yang baik, dan membuat orang memiliki indeks massa tubuh ideal.

“Mereka yang bangun pagi cenderung lebih sehat dan lebih bahagia,” ungkap peneliti Dr Joerg Huber, yang dikutip melalui Medicmagic. Mereka yang bangun lebih pagi umumnya punya mood yang lebih ceria dan bahagia ketimbang orang-orang yang bangun terlambat.

Studi ini juga dilaporkan dalam jurnal Emotion tahun 2012 di mana ternyata sistem syaraf dipengaruhi kebiasaan bangun pagi ini. Mood yang lebih baik dan keceriaan ini tentu saja berpengaruh pada semangat kita dalam mencari rezeki di hari itu.

4. Bangun pagi lebih sehat, Analisa para ilmuwan dari Universitas Toronto Kanada pun menyimpulkan, mereka yang bangun lebih pagi secara umum memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik.

Orang yang bangun lebih pagi juga merasa lebih bahagia hidupnya dibandingkan yang bangun siang karena mereka lebih mudah beradaptasi dengan jadwal aktivitas sehari-hari.

Efek terhadap pendapatan rezeki?

Sudah tentu lebih kencang ketimbang orang yang kondisi kesehatannya buruk dan sulit beradaptasi dengan jadwal sehari-hari.

5. Bangun pagi membuat badan lebih aktif dan berenergi, Bangun lebih pagi bukan bikin badan jadi lemas, malah justru lebih aktif dan terasa penuh energi. Apalagi jika disertai dengan senam-senam singkat atau sekedar pemanasan.

Hal ini dibahas lebih dalam di Journal of Applied Psychology Sosial tahun 2009. Tidak hanya itu, bangun pagi pun disinyalir dapat melangsingkan tubuh.

Tentu saja orang yang lebih aktif dan berenergi akan lebih semangat dalam pencapaian target pekerjaan, ujungnya juga berpengaruh pada pendapatan rezeki.

6. Bangun pagi membuat tingkat depresi lebih rendah, Penelitian di Jerman pada tahun 2013 menemukan hubungan antara depresi yang lebih tinggi dengan kecenderungan tidur larut malam.

Mereka yang tidur cukup dan bisa bangun lebih pagi memiliki tingkat depresi rendah. Tingkat depresi dan stres yang lebih rendah bisa dipastikan dapat mempengaruhi kinerja kita menjadi lebih produktif

TUNTUNAN PENYEMBELIHAN HEWAN MENURUT ISLAM

PERTEMUAN KE 1



(Materi disampaikan di kelas 9 A-H SMP Al-Azhar 3 Bandarlampung pada hari senin hingga jum'at tanggal 10-14 Februari 2020)

Apa saja yang harus diperhatikan ketika menyembelih hewan?

Syariat Islam mengatur ketentuan mematikan hewan sebelum dikonsumsi, yaitu dengan menyembelih. Sehingga darah dalam tubuh hewan bisa keluar hingga tersisa dagingnya.

Tetapi, menyembelih hewan tak boleh sembarangan. Dalam ketentuan syariat, ada beberapa urat yang harus putus ketika hewan disembelih agar halal dikonsumsi.

Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan sedikitnya ada empat saluran yang terdapat pada leher hewan yang boleh dan tidak boleh putus. Empat saluran tersebut yaitu hulqum, mari', dan dua wadaj.

Hulqum adalah saluran pernapasan atau tenggorokan. Mari' yaitu saluran untuk jalur makanan dan minuman atau kerongkongan.

Sedangkan dua wadaj adalah saluran sirkulasi dasar. Dalam bahasa biologi dikenal dengan vena dan arteri.

Terkait saluran mana yang harus putus, para ulama punya pandangan yang berbeda satu sama lain. Mazhab Hanafi menyebutkan minimal tiga atau keempat saluran itu harus putus dan lebih baik jika semuanya putus.

Mazhab Maliki berpandangan saluran makanan tidak harus putus. Tetapi, dua saluran darah dan saluran pernapasan harus putus.

Mazhab Syafi'i punya pandangan berbeda lagi. Mazhab ini justru menyatakan saluran darah tidak harus putus. Sedangkan saluran makanan dan pernapasan harus putus.

Lain lagi dengan pandangan Mazhab Hambali. Mazhab ini mengharuskan dua saluran darah putus. Sementara dua saluran lainnya yaitu pernapasan dan makanan tidak musti putus.

QURBAN

Kata kurban dalam bahasa arab berarti “udlhiyah”. Udlhiyah dan dluha pada awalnya bermakna “waktu dluha” yaitu waktu antara dari pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang. Kemudian dijadikan sebagai nama bagi sembelihan kurban yang pelaksanaannya dianjurkan pada waktu dluha, di hari ke-10,11,12 dan 13 Dzulhijjah.

Secara bahasa “udlhiyah” atau jamaknya “dhahaya” berarti hewan sembelihan, atau menyembelih binatang pada pagi hari. Jadi definisi kurban (arabnya udlhiyah) ialah binatang yang disembelih pada hari raya kurban (Idul Adha). Dalam ilmu fiqh, kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. (kurban) pada hari raya haji (Idul Adha) dan atau hari Tasriq (tanggal 10,11,12 dan 13 dzulhijjah).

Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili, kurban (udlhiyah) secara bahasa ialah nama untuk suatu hewan yang disembelih, atau untuk hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha, sedangkan menurut fiqh kurban ialah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah di dalam waktu tertentu. Muhammad al-Khatib al-Syarbani memberi definisi kurban (udlhiyah) sebagai berikut :
وَهِيَ مَا يُذ بَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا إِلى اللهِ تَعَاَلى مِنْ يَوْمِ العِيْدِ إِلَى أخِرِ أيَّام التَّشْرِيْقِ
Artinya : “Kurban ialah hewan yang disembelih dari jenis hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya Idul Adha sampai akhir hari tasyrik.“

Dan menurut Al-Jaziri kurban ialah untuk menyebutkan sesuatu hewan dari jenis hewan ternak yang disembelih atau dijadikan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. di hari raya Idul Adha baik dia sedang melaksanakan ibadah haji ataupun tidak mengerjakan.Dari definisi –definisi tersebut di atas, kurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan sampai akhir hari
tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah) untuk mandekatkan diri kepada Allah SWT.

Dasar Hukum Kurban

Al-Qur’an maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban, dan memerintahkan secara jelas dan tegas di antaranya :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلنَا مَنْسَكًا لِيَذْ كُرُوا اسْمَ اللهِ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَة
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj : 34)

Ayat al-Qur’an tersebut menunjukan adanya anjuran supaya berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. yaitu dengan menyembelih binatang ternak. Ayat lain dalam surat al-Kautsar dinyatakan, sebagai berikut :
إِنَّاَ أعْطيْنَاكَ اْلكَوْثَر. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأبْتَرُ.
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” . (QS : al-Kautsar:1-3)

Surat tersebut menunjukan agar selalu beribadah kepada Allah SWT. Dan berkurban sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang telah dilimpahkan-Nya. Sedangkan hadits Nabi SAW yang menjadi dasar hukum kurban diantaranya :
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة )رواه أبو داود(
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban”. (HR. Abu Dawud).

Hadits Nabi SAW tersebut menerangkan bahwa berkurban itu bukanlah ditentukan untuk sekali saja melainkan disunatkan tiap-tiap tahun kalau ada kesanggupan untuk berkurban. Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda:
عَنْ أبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا )رواه احمد وابن ماجه(
Artinya : “Dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” . (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

Dalil-dalil nash tersebut di atas, menurut jumhur ulama bahwa hukum kurban ialah sunat muakad dan bukan wajib. Namun menurut Abu Hanifah hukum kurban ialah wajib, karena menurut Abu Hanifah suatu perintah menuntut adanya kewajiban. Istilah wajib disini menurut Abu Hanifah kedudukannya sedikit lebih rendah dari pada fardlu, dan lebih tinggi dari pada sunnah, karena hukumnya wajib, maka berdosalah orang yang meninggalkannya jika ia tergolong orang yang mampu. Selain madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukum kurban ialah sunnat muakad dan tidak wajib, namun dimakruhkan bagi orang yang mampu berkurban dan tidak melaksanakan ibadah kurban.

Sejarah Di syari’atkannya Kurban

Ibadah kurban termasuk syari’at Nabi Ibrahim A.S. dan beliaulah yang mula-mula melaksanakannya. Nabi bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ أرْقمْ قال : قال َأصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يَارَسُوْل اللهِ مَا هَذِهِ الأُضْحِيُّ؟ قَالَ : سُنَّة أبِيْكمْ إِبْرَاهِيْمَ )رواه ابن ماجه(
Artinya : “Dari Zaid Ibn Argam berkata : para sahabat Rasulullah SAW bersabda : ada apa dengan kurban ini ? Nabi bersabda: Sunnah bapakmu Ibrahim” . (HR. Ibn Majah)
Kita melaksanakan kurban karena meneladani sunnah Nabi Ibrahim, dan mengenang peristiwa agung yaitu penyembelihan kurban, Ibrahim mendapatkan wahyu dalam mimpi untuk menyembelih anaknya Ismail. Beliau mematuhi isi wahyu tersebut, lalu menemui putranya dan buah hatinya itu, anak yang baru dimiliki Ibrahim setelah ia lanjut usia. Ismail adalah anak yang dirindukan kelahirannya, namun setelah Allah SWT memberinya kegembiraan berupa anak, tiba-tiba datanglah wahyu agar menyembelih putranya itu. Ini merupakan ujian yang sangat berat bagi Nabi Ibrahim dan putranya.

Dalam kondisi seperti itu tiba-tiba perintah Allah SWT datang “Sembelihlah dia” Allah SWT hendak menguji hati Ibrahim, apakah dia masih setia dan tulus ikhlas kepada Allah SWT, ataukah hatinya bergantung dan sibuk dengan anaknya. Ibrahim lulus dalam menghadapi ujian ini. Ia pergi menemui anaknya, ia tidak mengambilnya dengan tiba-tiba dan tidak pula mencari kelengahannya, tetapi dikemukakan hal itu secara terang-terangan dengan menyatakan :
يبُنَيَّ إِنِّى أرى فِى المَنَامِ إِنِّىَ أذْبَحُكَ فانْظرْ مَاَذا تَرَى)  الصفات : ١٥٢ (
Artinya : “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembilihmu, maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu” . (QS. Ash Shafaat : 102)

Ismail anak yang patuh dan mengerti kedudukan orang tuanya dan posisi sebagai anak, ia tidak membangkang atau tidak bimbang. Dengan penuh keimanan dan kepercayaan sebagai seorang mukmin, ia berkata :
يَأبَتِ أْفعَل مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِن شَاءَ الله منَ الصَّابِرِيْنَ ( الصفات : ١٠٢(
Artinya : “Hai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insyaAllah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar“. (QS. Ash Shafaat : 102)

Suatu jawaban yang memancarkan keimanan, tawadhu’ dan tawakal kepada Allah SWT. Dan tatkala keduanya telah berserah diri (si ayah telah menyerahkan anaknya, dan si anak telah menyerahkan lehernya) Dan Nabi Ibrahim telah membaringkan anaknya atas pelipisnya (hendak melaksanakan perintah-Nya), tiba-tiba datanglah kabar gembira kepadanya, sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an:
فَلمَّاَ أسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنَ. وَنَادَيْنَهُ َأن يَاِ بْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدقْتَ الرُّءْيَا إِنَّا كذلِكَ نَجْزِىْ المحْسِنِيْنَ. إِنَّ هذا َلهُوَ البَلائ المُبِيْنُ. وَفدَيْنَهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ (الصفات :١٠٧–١٠٣(
Artinya: “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya), dan Kami panggil dia “hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah
membenarkan mimpi itu, sesunggguhnya Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan
seekor sembelihan yang besar” . (QS. Ash Shafaat :103-107)

Tatkala Ismail sedang dibaringkan, malaikat Jibril datang kepada Ibrahim dengan membawa seekor kibas (domba) seraya berkata : ”Sembelihlah ini sebagai ganti dari anakmu”, lalu jadilah yang demikian itu sebagai sunnah, dan kita menyembelih kurban untuk mengenang peristiwa itu. Setelah datang Nabi Muhammad SAW maka menyembelih hewan atau berkurban itu disyari’atkan pula kepada umatnya yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari –hari Tasyriq.

Syarat-syarat Kurban

1. Macam-macam hewan kurban.

Ulama sepakat bahwa sesungguhnya hewan kurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak, yaitu : unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk biri-biri) dan segala macamnya, baik jantan atau betina. Kurban tidak boleh dengan selain binatang ternak (bahimatul an’am) seperti sapi liar, kijang dan sebagainya.20 Berdasarkan firman Allah SWT. :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلنَا مَنْسَكا لِيَذْكرُوا اسْمَ اللهِ عَلىَ مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَة الأَنْعَامِ
( الحج : ٣٤(
Artinya : “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembilihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka“. (QS. Al-Hajj : 34)

Arti lafadz “bahimatul an’am” pada ayat tersebut adalah unta, sapi dan kambing.

Nabi dan para sahabatnya tidak pernah melakukan kurban, dengan selain hewan ternak, karena kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan, maka ini ditentukan dengan hewan ternak. Ulama sepakat bahwa yang bisa dijadikan kurban ialah hewan ternak yang temasuk kelompok bahimatul an’am, yaitu : unta, sapi dan kambing. Namum mereka berbeda pendapat mengenai hewan mana yang lebih utama. Ulama-ulama Malikiyah berpendapat, yang lebih utama adalah kambing, kemudian sapi, kemudian unta, karena dipandang dari segi bagusnya daging, karena Nabi SAW., berkurban dengan dua kambing kibas, dan Nabi tidak melakukan kecuali yang lebih utama dahulu.
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya. Menurut mereka hewan kurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian biri-biri , kemudian kambing kacang. Karena dipandang dari segi banyaknya daging dan untuk maksud memberi kelapangan bagi orang-orang fakir. Menurut Hanafi yang lebih utama ialah, yang lebih banyak dagingnya tanpa membedakan binatang mana yang lebih utama, namun apabila kedua hewan tersebut, sama banyak dagingnya, maka yang lebih utama adalah yang lebih bagus dagingnya.

2. Sifat hewan yang dikurbankan

Binatang yang dijadikan kurban itu hendaklah binatang yang sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat, seperti : pincang, rusak kulit dan sebagainya,
sebagaimana yang diterangkan dalam hadits :
عَنْ بَرَاءِ بْنِ عَازِبْ قال: قَال رَسُول اللهِ صَلى عَليْهِ وَسَلَّمْ أرْبَعٌ لاتجزئ فِى الأضَاحِي العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا وَاَلمرِيْضَةُ البَيِّن مَرِيْضُهَا وَالعَرْجَاءُ البين طْلعُهَا وَالكسِيْرَةُ الَّتِى لاتُنْقِى (رواه ابو داود وابن ماجه(
Artinya : “Dari Bara’ Ibn. ‘Azib berkata: Rasulullah SAW, bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih” . (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Syarat hewan kurban ialah harus selamat dari cacat, yang dapat mengurangi dagingnya, maka tidak boleh berkurban dengan hewan yang kurus, majnun (stress) dan yang terpotong sebagian kupingnya, yang pincang, yang buta, yang sakit dan yang mempunyai penyakit kulit yang jelas, dan hewan yang tidak mempunyai tanduk, dan juga hewan yang sobek dan berlubang daun telinganya. Hewan kurban ialah hewan yang dipersembahkan kepada Allah SWT.

Sebagai wujud ketakwaan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka hewan yang disembelih hendaklah hewan yang benar-benar sehat, bagus, tidak cacat, dan enak dipandang mata. Dalam hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bagus dan enak dipandang mata :
عَنْ أنَسٍ قال : ضُحَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِكبْشَيْنِ أقْرَنَيْنِ ذبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَ كبَّرَ (رواه البخاري ومسلم(
Artinya : ”Dari Anas berkata : “Bahwasannya Nabi SAW telah berkurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menerangkan bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang bagus dan enak dipandang mata. Hewan kurban adalah sembelihan yang dikurbankan untuk Allah SWT, maka sebaiknya memilih hewan yang gemuk dan bagus. Sebaiknya seorang muslim memberikan sesuatu yang lebih utama kepada Allah SWT, jangan sebaliknya memberikan sesuatu kepada Allah SWT yang dia sendiri tidak menyukainya.

3. Umur hewan kurban

Para ulama sepakat, bahwa kambing atau domba yang akan dijadikan hewan kurban adalah yang telah tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu, berdasarkan hadits :
عَنْ جَابِرٍ قال: قال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: َلاتَذبَحُوْا إِلَّامُسِنَّة اِلَّا َأن يَّعْسُرَ عَليْكمْ فَتَذْبَحُوْا جَذعَة مِنَ الضَّأْنِ (رواه الجماعة الا البخاري(
Artinya: “Dari Jabir berkata: bersabda Rasulullah SAW janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang “musinah” (berumur dua tahun), jika kamu sukar memeperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. ( HR. Jama’ah selain Bukhari)

Yang dimaksud dengan musinah ialah : kalau kambing ialah yang telah sempurna berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke tiga. Dan musinah dari unta ialah yang telah sempurna berumur lima tahun dan sudah masuk tahun ke enam. Dan musinah dari sapi ialah sapi yang telah sempurna berumur dua tahun dan sudah masuk tahun ke tiga.30 Dan kambing yang telah tanggal giginya (jadzah) ialah kambing yang telah sempurna berumur satu tahun dan sudah memasuki tahun ke dua dan juga boleh dengan kambing yang giginya tanggal sebelum sempurna umurnya satu tahun.

Rasullullah pernah membolehkan kaum muslimin berkurban dengan anak kambing, sebagaimana diterangkan dalam hadits :
عَنْ عُقْبَة بْنِ عَاِمٍر الجُهَنِىَّ قال: َقسَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْنَا ضَحَايَا فَأصَابَنِى جَذعٌ فقُلْتُ: يَارَسُوْل اللهِ إِنَهُ أصَابَنِى جَذعٌ فَقَال ضَحَّ بِهِ (رواه البخارى ومسلم (
Artinya : ”Dari Uqbah ibn Amir al-Juhani berkata : Rasulullah SAW membagi kepada kami hewan kurban, maka saya memperoleh anak kambing, saya berkata, Ya Rasulullah saya hanya memperoleh anak kambing, Rasulullah menjawab, berkurbanlah dengan anak kambing itu. (HR. Bukhari Muslim)

Sebenarnya berkurban dengan anak kambing di bawah umur satu tahun atau anak sapi di bawah umur dua tahun atau anak unta di bawah umur lima tahun tidak mencukupi, tetapi dibolehkan jika terpaksa karena sukar mendapatkan musinah.

4. Waktu Peyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari-hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq, yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah, berdasarkan firman Allah SWT :
لِيَشْهدُوْا مَنَافِعَ َلهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أيَّامٍ مَعْلوْمَاتٍ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأنْعَامِ َفكُلوْا مِنْهَا وَأطْعِمُواْ البَائِسَ الَفقِيْرَ (الحج : ٢٨(
Artinya : “Supaya mareka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” . (QS. Al-Hajj. 28)

Yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan (ayyam maklumat) pada ayat diatas ialah hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq.34 Yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hal ini dijelaskan lagi oleh hadits Nabi.
عَنْ جَبِيْرِ بْنِ مَطعَمْ قَال النبي صلى الله عليه وسلم  كلّ أيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ (رواه احمد(
Artinya : “Dari Jubair bin Muth’im berkata. Bersabda Nabi SAW seluruh hari Tasyriq merupakan waktu penyembelihan”. (HR. Ahmad)

Disyaratkan hewan kurban untuk tidak disembelih kecuali setelah terbitnya matahari dihari raya Idul Adha, dan kira-kira telah dilaksanakan shalat Idul Adha dan sah disembelih tiga hari setelah itu baik siang atau
malam kecuali setelah habisnya hari tersebut. Dalam hadits diterangkan :
عَنْ أنَسِ ابْنِ مَالِكِ قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ ذبَحَ قبْل الصَّلَاة فإِنَّمَاَ ذبح لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقدْ تَمَّ نُسكهُ وَأصَابَ سُنَّةْ المُسْلِمِيْنَ (متفق عليه(
Artinya : “Dari Annas bin Malik : Nabi SAW bersabda “Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)
Dalam hadits lain diterangkan :
عَنْ جُنْدَ بْنِ سُفْيَانِ البَجَلِي قال: شَهدْتُ النَّبي صلى الله عليه وسلم يَوْمَ النَّحْرِ فقال: مَنْ ذبَحَ قبْل أن يُصَلِّىَ فلْيُعِدْ مَكَان أخَرَ وَمَنْ لمْ يَذبَحْ فلْيَذْبَح (رواه البخاري(
Artinya : ”Dari Jundab bin Sufyan al-Bajali, dia berkata “Aku menyaksikan Nabi SAW, pada hari kurban. Beliau bersabda “ Barang siapa yang menyembelih kurban sebelum dia melakukan sembahyang Idul Adha, maka ia hendaknya mengulang. Dan barang siapa yang belum nemyembelih hendaklah dia lakukan“. (HR. Bukhori)

Hadits tersebut menerangkan bahwa orang yang belum menyembelih hewan kurban sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha, maka ibadah kurbannya tidak sah, dan apabila ingin sah kurbannya maka hendaknya ia
mengulang lagi.

5. Jumlah Hewan Kurban Untuk Satu Orang

Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa seekor biri-biri atau kambing hanya untuk berkurban satu orang, dan seekor unta atau sapi boleh untuk berkurban tujuh orang. Berdasarkan keterangan hadits :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْد اللهِ أنَّهُ قال: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَة عَنْ سَبْعَةٍ وَالبَقرَة عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم والترمذي وأبوداود(
Artinya : “Dari Jabir ibn Abdullah berkata : pada tahun perjanjian Hudaibiyah kami menyembelih kurban bersama Nabi SAW unta untuk tujuh orang dan sap juga untuk tujuh orang“. ( HR. Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Jika penyembelihan kurban tidak menurut ketentuan-ketentuan diatas, seperti seekor kambing untuk lima orang, delapan orang, maka penyembelihan itu tidak termasuk penyembelihan ibadah kurban tetapi menurut penulis hanyalah termasuk sedekah saja, karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ibadah kurban.

6. Hukum Daging Kurban

Hukum orang berkurban boleh memakan daging kurbannya dan menyedekahkannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْ بِهَا فَكُلوْا مِنْهَا وَأطْعِمُواْ القَانِعَ وَالمعْتَرَّ (الحج : ٣٦(
Artinya: “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al-Hajj.36)

Yang lebih utama pembagian daging kurban ialah sepertiga untuk dimakan, yang kurban, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiganya untuk disimpan. Berdasarkan hadits Nabi SAW :
عَنْ عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا قالت دَفَّ النَّاس مِنْ أهْلِ البَادِيَة حَضْرَةُ ْالأَضْحَى فِي زَمَاِن رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ادْخِرُوا ا لثُلث وَتَصَدَّقوْا بِمَا بَقِي (رواه ابو داود)
Artinya : ”Dari Aisyah Ra berkat : pernah manusia penduduk desa berduyunduyun untuk menghadiri kurban di masa Rasulullah SAW. Maka bersabda Rasulullah SAW “simpanlah sepertiga daging itu, dan sedekahkahnlah yang lainnya” (HR. Abu Daud).

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi pembagian daging kurban yang lebih utama ialah menjadi tiga bagian, yakni : sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban beserta keluarganya, sepertiga untuk tetangga sekitarnya (lebih-lebih jika mereka tergolong orang-orang yang berekonomi lemah atau tidak mampu berkurban), dan sepertiga untuk fakir miskin. Seandainya yang bersangkutan (pengurban) menyedekahkan seluruh daging kurbannya, tentu hal itu lebih utama dan lebih baik lagi, dengan syarat ia harus mengambil berkah, seperti makan hatinya atau lainnya. Hal itu sebagai bukti bahwa ia telah memakan sebagian dari dagingnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW, dan para sahabatnya.

Dalam hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW, pernah melarang pengurban menyimpan daging kurban beberapa hari, sebab terbukti bahwa pada waktu itu banyak orang yang patut ditolong, layak diberi daging kurban, yakni mereka yang termasuk dalam golongan fakir dan miskin. Pada waktu itu Rasulullah SAW, menyuruh mereka agar berkurban untuk mengutamakan menyedekahkan kurbannya, dan mereka yang berkurban hanya diberi izin mengambil daging kurbannya kira-kira cukup untuk keperluan tiga hari saja.

Kemudian pada tahun yang lalu itu masih tetap berlaku atau tidak, Rasulullah SAW pun menerangkan bahwa peraturan tersebut ditetapkan karena pada tahun berikutnya keadaan telah pulih kembali, tidak banyak yang memerlukan bantuan. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan izin untuk turut memakannya.
Seperti diterangkan dalam hadits :
عَنْ سَلمَة بنِ الأَكْوَعِ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ ضَحَّى مِنْكمْ َفلا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثالَثةِ وَفِيْ بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْ فَلمَّاكَان العَامُ المُقْبِلُ قاُلوْا : يَارَسُوْل اللهِ نَفْعَلُ كمَا فَعَلْنَا العَامَ الْمَاض قال: كُلوْا وَأطعِمُوْا وَأدَّخِرُوْا َفأِنَّ َذلِكَ ْالعَامَ كَان بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأرَدْتُ أن تُعِيْنُوْا فِيْهَا (متفق عليه)
Artinya : ”Dari Salamah Ibn al-Akwa’ berkata : Nabi SAW bersabda barang siapa diantara kamu sekalian berkurban maka janganlah. Menyimpan sesuatu pun (dari daging kurban) setelah tiga hari. Kemudian pada tahun berikutnya para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah apakah kami melakukan seperti tahun lalu? Rasulullah bersabda ”makanlah (dari kurban mu), dan berilah orang-orang, dan simpanlah, sesungguhnya pada tahun yang lalu itu orang-orang mendapat kesusahan, maka aku ingin kamu menolong mereka”. (Muttafaq ‘Alah)

Orang yang berkurban tidak boleh mengambil sebagian dari kurbannya untuk dijual maupun dijadikan upah jagal atau si penyembelih. Bila si penjagal ingin ikut menikmati daging kurban, kita dapat memberinya melalui
undangan makan yang sajiannya daging kurban. Jika dia fakir miskin, dia berhak diberi daging kurban agar dia dan keluarganya turut bergembira. Yang membantu menyembelih kurban dan yang turut mengerjakannya tidak boleh diberi upah dari kurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah dari yang berkurban.
Seperti diterangkan dalam hadits :
عن علي قال : أمَرَنِي رسو ل الله صلى الله عليه وسلم أن أقُوْمَ عَلى بدْنِهِ وَأنْ َأتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَاجِلَتِهَا وَأنْ لَاأُعْطِي الْجَزَّارَ مِنْهَا قَال: “نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا ” (متفق عليه(
Artinya : ”Dari sahabat Ali RA. Berkata : Rasulullah SAW menyuruhku untuk menangani unta kurban dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan kurban), serta melarangku memberikan kepada si penjagal sesuatu dari padanya. Beliau berkata “kita memberi dia upah dari kita sendiri”. (HR. Muttafaq ’alaih)

Bila yang mengerjakan orang miskin, maka ia diberi daging kurban, bukan karena ia bekerja, melainkan karena kemiskinannya. Yang berkurban, selain berkurban juga mesti memberi ongkos-ongkos yang diperlukan untuk menyelesaikannya serta mengurusnya