PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
(Pertemuan Ke 1)
IDENTITAS
Hari /
Tanggal : Senin / 22 April 2024
Mata
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas : 7 (Tujuh) A dan D
Fase : D
Elemen
Mapel : Aqidah dan Akhlaq
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Melalui pembelajaran
inquiry, peserta didik dapat menjelaskan makna rukhsah dalam ibadah dalam
menjalani kehidupan
APERSEPSI
Pada materi sebelumnya
peserta didik sudah diarahkan dan dianggap sudah mampu memahami perbedaan Gibah
Dan Kritik serta melaksanakan Tabayun dalam menjalani kehidupan
JUDUL PEMBAHASAN
KEMUDAHAN DARI ALLAH SWT DALAM BERIBADAH KEPADA NYA
TUJUAN PEMBELAJARAN :
peserta didik dapat mengidentifikasi
masalah atau memahami makna rukhsah.
MATERI
Pengertian Rukhsah
Pada kesempatan kali ini kami mengutip
beberapa pandangan ulama perihal rukhsah atau keringanan hukum. Tetapi sebelum
masuk ke sejumlah pengertian rukhsah, kami akan menyinggung azimah karena
berkaitan erat dengan rukhsah. Pemahaman terhadap azimah membantu kita dalam
memahami rukhsah. Azimah merupakan hukum umum, hukum asal yang ditujukan untuk
manusia secara umum. Semua orang terkena khithab dengan hukum azimah. Salah
satu contoh, shalat zuhur, shalat ashar, dan shalat isya terdiri atas empat
rakaat dan sudah ditentukan waktunya. Hal ini berlaku umum untuk siapapun dan
di mana pun.
Adapun rukhsah adalah hukum pengecualian yang
berbeda dari hukum azimah karena ada uzur lain yang menyulitkan mukallaf untuk
melaksanakan hukum azimah. Dengan demikian, rukhsah merupakan hukum yang
meringankan atau memudahkan mukallaf untuk menjalankan syariat. Adapun berikut
ini adalah definisi rukhsah dari sebagian buku ushul fiqih yang kami kutip:
1. Rukhsah menurut Abu Zahrah:
والرخصة ما شرعت بسبب قيام مسوغ لتخلف الحكم الأصلي
Artinya, “Rukhsah adalah ketentuan yang
disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari
hukum asalnya,” (Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Fikr
Al-Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 51).
2. Rukhsah menurut Sulaiman Al-Asyqar:
والرخصة هي الحكم الوارد على فعل لأجل العذر استثناء من
العزيمة كقصر المسافر للصلاة وإفطاره في رمضان وإفطار المريض المقيم وأكل المضطر
للميتة
Artinya, “Rukhsah adalah hukum yang datang perihal sebuah perbuatan karena uzur tertentu sebagai pengecualian dari azimah (hukum asal) seperti kebolehan qashar shalat bagi musafir, pembatalan puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, pembatalan puasa Ramadhan bagi orang sakit, dan orang yang daging bangkai secara terpaksa,” (Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H], halaman 57).
3.
Rukhsah menurut Ali Jum’ah:
الرخصة في اللغة التيسير في الأمر والتسهيل فيه يقال رخص في الأمر إذا يسره.
وفي الاصطلاح الحكم الثابت بدليل على خلاف الدليل الشرعي لأعذار العباد
Artinya, “Rukhsah secara bahasa adalah mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Kalimat ‘rakhkhasha fil amri’ berarti memudahkan urusan tersebut. Secara istilah rukhsah merupakan hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syar’i karena pertimbangan uzur mukallaf,” (Syekh Ali Jum’ah Muhammad, Al-Hukmus Syar’i indal Ushuliyyin, [Kairo, Darus Salam: 2013 M/1434 H], halaman 78).
4. Rukhsah menurut Wahbah
Az-Zuhayli:
هي الأحكام التي شرعها الله تعالى بناء على أعذارالعباد رعاية لحاجاتهم مع
بقاء السبب الموجب للحكم الأصلي. وعرفها الشاطبي بقوله هي ما شرع لعذر شاق استثناء
من أصل كلي يقتضي المنع مع الاقتصار على مواضع الحاجة فيه. وعرفها الشافعية بقولهم
هي الحكم الثابت على خلاف الدليل لعذر
Artinya, “Rukhsah adalah hukum yang disyariatkan Allah yang dibangun di atas uzur mukallaf untuk memenuhi hajat mereka di samping kekalnya sebab yang mengharuskan hukum asli. Imam Asy-Syathibi mendefinisikan rukhsah sebagai ketentuan yang disyariatkan karena uzur yang menyulitkan sebagai pengecualian dari hukum asal yang general yang menuntut tercegahnya hukum asal di samping pembatasan pada titik hajat. Sedangkan ulama mazhab Syafi’i mengartikan rukhsas sebagai merupakan hukum tetap yang berbeda dengan dalil karena uzur,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushulul Fiqhi Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr Al-Mua’shir: 2013 M/1434 H], juz I, halaman 114-115).
Syekh M Khudhari Bek menyebutkan empat definisi rukhsah dalam karyanya. Keempatnya secara umum memiliki pengertian yang berdekatan, yaitu sebuah hukum yang disyariatkan karena ada uzur menyulitkan tertentu yang membedakannya dari kondisi azimah. (M Khudhari, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Hadits: 2003 M/1424 H], halaman 66-67).
Adapun uzur sendiri adalah kesulitan (keberatan) dan kebutuhan mukallaf. (Az-Zuhayli, 2013 M/1434 H: I/115). Uzur merupakan suatu kondisi tertentu dimana hukum tetap disyariatkan seperti hajat, masyaqqah, haraj, atau darurat.
Kasus-kasus Rukhsah Rukhsah ini memiliki banyak contoh dalam turunannya. Dalam situasi sulit seseorang dapat membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan. Dalam situasi terdesak, seorang dokter dibolehkan melihat aurat pasiennya untuk kepentingan pengobatan. Untuk memudahkan orang sakit atau musafir, shalat wajib yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat. Sebagian shalat juga boleh dijadwal ulang sebagaimana ketentuan jamak shalat.
Dalam situasi terdesak seseorang juga dapat mengucapkan kalimatul
kufri. Pada kondisi darurat seseorang dibolehkan mengonsumsi makanan
haram. Seseorang karena uzur sakit atau
uzur lainnya boleh meninggalkan shalat Jumat. Orang yang membutuhkan uang
tetapi memiliki buah kurma basah yang masih di pohon diperkenankan untuk
menjualnya (bay’ul araya) sebagai pengecualian dari larangan transaksi ribawi. Saat
ketiadaan air, kondisi sulit seperti pemakaian APD, atau sakit, seseorang
diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu. Seseorang diperkenankan
untuk melakukan transaksi jual salam, bay’ul araya, akad ijarah, dan musaqah
yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan akad.
Wallahu a’lam.
EVALUASI
Bagaimana makna rukhsah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan
baca keterangan di atas
KESIMPULAN
Peserta didik diharapkan
mampu memahami makna rukhsah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
19 komentar:
Assalamualaikum wr.wb Seiza Sarwa Muazah 7.D hadirr
Assalamualaikum wr.wb Samara Masa'a Matarani 7D hadir
Assalamualaikum wr.wb Kayla Andini hadirr
Assalamu'alaikum wr. wb, khansaa artika kelas 7d hadirrr
Assalamualaikum wr.wb, Rogaiyah kelas 7D hadir.
Assalamualaikum wr. wb, Keyla Shakira 7D hadir
assalamu'alaikum afika reski aulia kelas 7d hadirr🙋♀️🙋♀️🙋♀️
assalamualaikum arkhananta althalladiyo kelas 7d hadir
assalamu'alaikum pak rifqi, shandra aurora yudita kelas 7d hadirrr
assalamualaikum Calista Putri Adelia kls 7d hadirr pak
Assalamualaikum kirana cinta cantika 7D hadir pak
Assalamu'alaikum wr.wb Aurea Annora Ch 7D hadir
Assalamualaikum m.ramadhan haryawan kelas 7D hadir
Assalamu'alaikum muhammad nabil kelas 7D hadir
Riezky oktariani klas 7 d
Assalamualaikum Imam Rizqi Maulana 7D hadir
Assalamualaikum Rizqi purnomo 7d hadir
assalamualaikum naira Naraya putri hadir 7d
Posting Komentar